Media Informasi dan Layanan
Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya
Regulasi
Salinan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974
SE Dirjen Bimas Islam Nomor: B-039//DJ.III.II/HK.00.7/1/2019 tentang Wali Hakim dan Taukil Wali
Permenpan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu
PMA Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama
PMA Nomor 34 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan
Pengelolaan Blanko Duplikat Buku Nikah (DN)
Sesuai Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Nomor B-9022/Kw.10.6/2/HM.00/10/2019 perihal distribusi blanko nikah 2019 tanggal 07 Oktober 2019, bahwa pengelolaan blanko Duplikat Buku Nikah (DN) diatur sebagai berikut:
Dalam pengelolaan blanko Duplikat Buku Nikah (DN) agar diterapkan prinsip kehati-hatian untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan dokumen oleh yang bukan pemangku kepentingan.
Pemberian layanan Duplikat Nikah hanya diberikan kepada pemohon yang menyampaikn alasan kuat seperti hilang, rusak atau alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan yang mengakibatkan buku nikah tidak bisa dipergunakan lagi.
Apabila satu pasangan nikah mengajukan permohonan Duplikat Buku Nikah (DN) dan yang bermasalah buku nikahnya hanya salah satu yang rusak, maka tidak perlu dua-duanya diganti dengan DN.
Mekanisme pengajuan Duplikat Buku Nikah (DN): Kepala KUA mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota up Kepala Seksi Bimas Islam/Urais dan Binsyar yang dilampiri dengan:
Permohonan pengajuan yang bersangkutan ditujukan kepada Kepala KUA Kecamatan perihal penerbitan Duplikat Buku Nikah diatas meterai Rp6000,00 dan ditandatangani oleh pasangan suami istri pemohon dilengkapi dengan copy data identitas (KTP atau dokumen identitas sah lainnya)
Pemohon menyerahkan asli Surat keterangan kepolisian baik alasan hilang, rusak maupun alasan lain yang menyebabkan buku nikah tidak bisa dipergunakan lagi.
Buku nikah yang rusak wajib dilampirkan dan diserahkan ke Bimas Islam/Urais dan Binsyar untuk diusulkan pemusnahannya
Kepala KUA dalam pengajuan blanko Duplikat Buku Nikah (DN) agar memperlihatkan ASLI seluruh dokumen beserta lampirannya kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota up Kepala Seksi Bimas Islam/Urais dan Binsyar dan copy dokumen tersebut 1 (satu) berkas diserahkan ke Bimas Islam/Urais dan Binsyar.