Workshop Peningkatan Kualitas LKKL 2025 Digelar, Dorong Seluruh K/L Capai Opini WTP
Jakarta, 11 November 2025 – Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (APK), Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, menyelenggarakan Workshop Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun 2025 di Aula Gedung RM Notohamiprodjo, Jakarta Pusat, Selasa 11 November 2025. Kegiatan ini diikuti perwakilan pejabat dan/atau pegawai yang ditugaskan selaku penyusun dan penanggung jawab laporan keuangan dan BMN dari seluruh Kementerian/Lembaga (K/L).
Workshop digelar sebagai langkah strategis memperkuat kualitas penyusunan LKKL 2025, sekaligus menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pemeriksaan LKKL dan LKPP Tahun 2024 yang masih menemukan sejumlah kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur APK, Ibu Chalimah Pudjihastuti, dalam keynote speech, menekankan pentingnya extra effort seluruh K/L agar capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat dipertahankan dan diperluas. Beliau juga menyampaikan bahwa saat ini seluruh K/L telah menerima LHP dari BPK atas Laporan Keuangan Tahun 2024 dan berharap K/L agar melakukan tindak lanjut secara cepat dan menyeluruh termasuk penertiban revisi anggaran, penyelesaian pagu minus belanja pegawai, penyelesaian belanja dibayar di muka, hingga pengamanan aset tetap tanah yang belum didukung dokumen sertipikat kepemilikan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur APK juga meluncurkan Inovasi BIMA SAKTI (Bimbingan Sistem Akuntansi Instansi). BIMA SAKTI merupakan media pembelajaran yang mencakup kegiatan bimbingan online yang dilaksanakan secara rutin dengan tema terjadwal yang menghadirkan narasumber dari unit yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan sistem, kebijakan dan pembinaan penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat dimana materi, video, daftar pertanyaan dan jawaban, ketentuan-ketentuan, dan Jadwal/ kalender pembelajaran terdokumentasikan dalam suatu media yang mudah diakses kapanpun dan dimanapun oleh peserta atau untuk mendukung peningkatan kapasitas siapapun yang membutuhkan. Selanjutnya, Direktur APK juga turut menyampaikan sertifikat kepesertaan pelaksanaan BIMA SAKTI kepada beberapa perwakilan pegawai/pejabat pada Kementerian/Lembaga yang telah secara rutin mengikuti kegiatan ini pada periode Triwulan III 2025 serta memperoleh nilai post-test sesuai dengan ketentuan.
Setelah penyampaian keynote speech dari Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, acara dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi dan diskusi panel yang dimoderatori oleh Kepala Seksi Bimbingan Akuntansi Regional dan Bendahara Umum Negara, Samsul Hadi. Adapun ringkasan materi yang dibahas dalam Workshop Peningkatan Kualitas LKKL Tahun 2025 ini adalah sebagai berikut:
Materi 1 : Strategi Peningkatan Kualitas LKKL dan Tindak Lanjut Temuan BPK
Dalam kesempatan ini, Bapak Joko Supriyanto selaku Kepala Subdirektorat BAIBUN menyampaikan beberapa strategi yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas LKKL 2025 adalah sebagai berikut:
Optimalisasi fitur aplikasi MonSAKTI untuk analisis data keuangan.
Penguatan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK).
Peran aktif Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam memastikan keandalan laporan.
Beliau juga menyampaikan beberapa temuan yang ada pada LHP BPK atas LKPP Tahun 2024 seperti pengelolaan kas pada Perwakilan RI yang belum tertib, penatausahaan aset tetap belum tertib, realisasi belanja yang tidak dapat diyakini kewajarannya, penatausahaan persediaan yang belum optimal, serta pengelolaan bantuan pemerintah maupun persediaan peralatan dan mesin untuk diserahkan ke masyarakat yang belum lengkap administrasi/pertanggungjawabannya dan berpotensi akan berlarut-larut. Atas beberapa tersebut, K/L diminta untuk melakukan percepatan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi BPK agar temuan tersebut tidak berulang di tahun berikutnya atau berlarut-larut.
Selain itu, Bapak Joko Supriyanto juga mengungkap sejumlah isu penting tahun 2025, termasuk penyelesaian likuidasi K/L terdampak restrukturisasi Kabinet Merah Putih, pagu minus belanja pegawai, serta outstanding kontrak menjelang akhir tahun anggaran.
Materi 2: Update Kebijakan Akuntansi 2025
Pada sesi Pemaparan Materi Kedua terkait Update Kebijakan Akuntansi, Kepala Subdirektorat Sistem Akuntansi Bapak Sunaryo menjelaskan beberapa pembaruan, seperti:
Perluasan tagging resiprokal yang mana untuk kedepannya tagging ini tidak hanya berlaku untuk transaksi Belanja dan PNBP saja, namun diperluas mencakup pendapatan perpajakan.
Ketentuan baru terkait deposit pajak. Transaksi ini nantinya secara perlakuan akuntansi akan dicatat sebagai realisasi pendapatan perpajakan pada ledger kas dan diakui sebagai pendapatan pajak diterima dimuka pada ledger akrual.
Penyederhanaan prosedur proses buka–tutup periode di SAKTI untuk modul Persediaan, Aset, dan GLP melalui pendelegasian kewenangan dari Dit. SITP ke Dit. APK.
Implementasi Nota Kesepakatan Final otomatis untuk meningkatkan keandalan data rekonsiliasi.
Penambahan dan pengembangan Fitur Prosedur Analitis/Telaah Laporan Keuangan Tahap II (LO Vs Neraca) pada Aplikasi Monsakti.
Materi 3: Optimalisasi Pengelolaan BMN dan Tindak Lanjut Temuan BPK atas Pengelolaan BMN
Sesi pemaparan meteri ini ditutup dengan penyampaian materi terkait Barang Milik Negara yang disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Perumusan Kebijakan BMN III, DJKN, Bapak Idris Aswin. Ia menekankan pentingnya:
Melakukan pencatatan dan penatausahaan BMN secara tertib baik itu persediaan, aset tetap, KDP, dan aset tak berwujud, dll sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk memastikan penyajian BMN tersebut ke dalam neraca sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Identifikasi dan pengungkapan lengkap atas BMN bermasalah seperti aset hilang, sengketa, rusak berat, dan BPYBDS dalam Laporan BMN.
Melakukan identifikasi atas BMN yang memenuhi kriteria Konsesi Jasa maupun Properti Investasi dan melakukan pencatatan dan penatausahaan aset tersebut sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Melakukan penatausahaan administratif termasuk memastikan dokumen kepemilikan tanah untuk memperkuat pengamanan aset negara.
Pelaksanaan asuransi BMN agar dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
K/L agar memastikan seluruh satuan kerja telah memiliki user aplikasi SIMAN V2 sehingga seluruh proses penatausahaan BMN terdigitalisasi dan dapat dilakukan secara optimal.
Sebagai penutup, Direktorat APK menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan seluruh K/L agar penyusunan LKKL semakin berkualitas dan disampaikan secara tepat waktu. Selain itu, melalui inovasi media BIMA SAKTI, diharapkan pembinaan teknis dapat berlangsung lebih intensif dan efektif serta dapat pula dilakukan secara mandiri kapanpun dan dimanapun. Hal ini merupakan upaya untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan kompetensi SDM pengelola keuangan negara yang andal dan berkompeten yang saat ini telah kontribusi kuat dalam mempertahankan opini WTP atas LKPP selama sembilan tahun berturut-turut. Selanjutnya, diharapkan pada tahun 2025 seluruh K/L dapat meraih opini terbaik melalui komitmen bersama meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaporan keuangan.
Penyuluhan Sistem Akuntansi Instansi Semester II 2026
Jakarta, 13 Juli 2026 – Dalam rangka penguatan koordinasi serta kompetensi para Pejabat dan pegawai yang terlibat dalam penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan guna memperoleh informasi mengenai perkembangan terbaru tentang kebijakan penyusunan laporan keuangan serta mengidentifikasi berbagai permasalahan, khususnya mendukung penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Semester I Tahun 2026, Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan menyelenggarakan Kegiatan Penyuluhan Sistem Akuntansi Instansi Kementerian/Lembaga pada hari Senin, tanggal 13 Juli 2026 di Aula Dana Rakca Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan yang dihadiri seluruh Pejabat/pegawai Kementerian /Lembaga yang bertugas sebagai penyusun Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga.
Direktur APK, Ibu Chalimah Pudjihastuti dalam keynote speech menyampaikan bahwa kegiatan ini rutin dilaksanakan secara semesteran dan saat ini penyuluhan SAI membahas khususnya terkait current isues, accounting dan reporting, updating temuan dan tinjut rekomendasi BPK karena masih terdapat temuan atas LKPP BPK dari tahun tahun sebelumnya yang sudah ditindaklanjuti namun belum sesuai di level pemeriksa BPK. Updating regulasi baru dan sistem aplikasi akan berpengaruh pada kualitas LK. Pada kesempatan ini ibu Direktur atas nama Kementerian Keuangan mengucapkan apresiasi pada seluruh K/L bahwa pada tahun 2025 LKKL, LKPP dan LKBUN mendapatkan opini tertinggi dari BPK yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun masih terdapat 1 (satu) KL yang belum WTP namun mudah-mudahan tahun 22026 semua persoalan dan isu yang menjadikan tidak WTP bisa diselesaikan dan tidak terulang kembali di semester I 2026, maupun pada transaksi sepanjang tahun 2026. Ibu Direktur juga mengharapkan seluruh LKKL tahun 2026 mendapatkan opini WTP. WTP bukan satu satunya tujuan tapi tujuan jangka panjang adalah pengeloaan keuangan yang akuntabel dan berintegritas. Pemerintah harus bisa menyajikan informasi seluruh transaksi keuangan yang transparan, akuntabel dan bisa di audit sebagai satu set Laporan Keuangan Pemerintah. Apabila masih ada catatan maka tidak diulang dan diperbaiki di tahun 2026. Harapannya tidak ada lagi temuan transaksi keuangan yg sebenarnya bisa dikendalikan namun karena ketidaktahuan dan kurang pemahaman maka akan berpengaruh kualitas LK. Pemerintah boleh puas atas capaian ini namun lebih penting adalah output dan outcome atas apa yang telah laksanakan.
Pada LKKL semester I tahun 2026, beberapa pengungkapan yang perlu disampaikan oleh K/L antara lain:
Pengungkapan informasi kinerja tahun 2026 meliputi pengungkapan capaian rician output per fungsi APBN dan pengungkapan program prioritas nasional.
Pengungkapan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) dan pengungkapan penggunaan saldo awal BLU bagi K/L yang memiliki satker BLU.
Kejadian bencana alam dan penanggulangannya yang berdampak pada penyajian laporan keuangan pada masing-masing pos terkait dan pada Catatan Penting Lainnya jika belum/tidak dapat dihitung secara andal.
Pembayaran dan/atau penihilan ke kas negara/kas BLU atas saldo RPATA TA 2025 pada masing-masing pos terkait.
Perubahan sistem dalam penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) pada Tahun Anggaran 2026, mendorong setiap pihak untuk cepat beradaptasi sehingga dapat menghasilkan output terbaik yang diharapkan. Oleh karena itu, prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan transparansi tetap harus dijaga dengan baik pada setiap tahapan transaksi keuangan negara, guna menjamin kualitas laporan keuangan.
Beberapa peraturan baru serta kebijakan akuntansi dan pelaporan keuangan diharapkan dapat mendukung proses penyusunan LKKL serta menjawab isu permasalahan terkini dinamika pertanggungjawaban APBN antara lain:
Penyusunan LKKL Tahun 2026 yang memerlukan kesamaan pemahaman terkait kebijakan akuntansi dan pengaturan terbaru;
Peningkatan kualitas atas Penerapan Pengendalian Internal Pelaporan Keuangan (PIPK) pada LKKL untuk mendukung akuntabilitas pertanggungjawaban APBN
Pada penyuluhan SAI ini ada 4 (empat) materi yang dipaparkan dan diskusi panel, materi disampaikan dalam 2 (dua) sesi, sebagai berikut:
Materi 1 : Diseminasi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025.
Materi ini disampaikan oleh Bapak Fitra Riadian selaku Kepala Subdirektorat PLKPP. Bapak Fitra menjelaskan bahwa keypoint atas temuan BPK sebagai berikut:
LKjPP Tahun 2025 belum memuat seluruh informasi kinerja atas pelaksanaan APBN Tahun 2025 dan pengungkapan informasi kinerja pada LKjPP Tahun 2025 belum sepenuhnya menyajikan informasi kinerja secara andal dan akurat.
Penyaluran belanja pemerintah pada K/L untuk program bantuan sosial dan belanja subsidi, pemberdayaan sosial, dan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial berisiko tidak tepat sasaran akibat belum optimalnya penggunaan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan atas penerapan serta pemutakhiran DTSEN.
Terdapat mekanisme penggunaan SAL BLU yang dapat diotorisasi penggunaannya pada RBA sejak awal lewat persetujuan Dewan Pengawas, namun K/L belum menggambarkan secara menyeluruh penggunaan SAL BLU sebagai salah satu pendanaan belanja BLU atau sebagai bagian dari transaksi pembiayaan.
Evaluasi, pengendalian, dan penentuan pekerjaan yang berpotensi diselesaikan menggunakan mekanisme RPATA oleh K/L belum sesuai ketentuan sehingga berisiko terjadinya penihilan RPATA.
Identifikasi BMN yang terdampak bencana belum dilakukan secara menyeluruh. Informasi status dan nilai BMN yang telah teridentifikasi belum seluruhnya jelas sebagai dasar proses penatausahaan.
Materi 2 : Update Kebijakan Akuntansi tahun 2026.
Materi ini disampaikan oleh Bapak Sunaryo selaku Kasubdit Sistem Akuntansi. Bapak Sunaryo menjelaskan bahwa pada PMK 100 tahun 2025 yang telah ditetapkan, terdapat kebijakan yang harus ditaati oleh satker Kementerian/Lembaga, sebagai berikut:
Kebijakan Akuntansi Belanja Dibayar di Muka (BDDM)
Kebijakan Akuntansi Hewan, Ikan, Tanaman (Khususnya Anjing Pelacak K-9)
Kebijakan Akuntansi Hak Pakai Tanah Luar Negeri
Persediaan Tidak Dikuasai
Konstruksi Dalam Pengerjaan/Aset Tak Berwujud Dihentikan
Persediaan Dalam Proses
Sesi 2 - Moderator Bapak Muhammad Ulil Albab selaku Kepala Seksi BAI I Subdit BAIBUN
Materi 3 : Current Issues dan Penyusunan LKKL Semester I Tahun 2026.
Materi ini disampaikan oleh Bapak Joko Supriyanto selaku Kasubdit BAIBUN. Bapak Joko menjelaskan penyusunan dan penyampaian LKKL Semester I tahun 2026 sebagaimana tertuang pada surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-154/PB/2026 tanggal 3 Juli 2026. Pada surat Dirjen Perbendaharaan tersebut dijelaskan beberapa pengungkapan yang dituangkan dalam LK semester I 2026, yaitu:
Pengungkapan informasi kinerja yang terdiri atas pelaporan anggaran, realisasi anggaran, target dan realiasasi rincian output. Pengungkapan capaian rincian output per fungsi APBN dituangkan dalam CaLK termasuk pengungkapan Program Prioritas Nasional sesuai format. Data atas rincian output dan Program Prioritas Nasional dapat diunduh pada Aplikasi Myintress.
Pengungkapan ikhtisar LK BLU dan penggunaan saldo awal BLU bagi satker BLU dan K/L yang memiliki satker BLU sesuai dengan format pada surat Dirjen Perbendaharaan.
Pengungkapan atas kejadian bencana alam dan penanggulangan yang berdampak pada LKKL dapat dijelaskan pada CaLK sebagaimana format pada surat Dirjen Perbendaharaan.
Pengungkapan dan/atau Penihilan ke Kas Negara/Kas BLU atas saldo RPATA TA 2025 dapat dijelasakan dalam CaLK sebagaimana format pada surat Dirjen Perbendaharaan.
Materi 4 : Update Aplikasi SAI Tahun 2026
Materi ini disampaikan oleh Bapak Fuad dari Direktorat SITP Ditjen Perbendaharaan. Bapak Fuad menyampaikan pengembangan aplikasi SAKTI dan Aplikasi pendukung dalam pengelolaan keuangan tahun 2026, yaitu:
Pengembangan SAKTI Kelompok Modul Admin dan Penganggaran
Pengembangan SAKTI Kelompok Modul Pelaksanaan
Pengembangan SAKTI Kelompok Modul Pelaporan
Pengembangan MyIntress sebagai aplikasi pendukung dalam penyusunan LK dan LBMN dengan mempercepat OLAP dari 6 jam sekali menjadi 3 jam sekali.
Kegiatan penyuluhan SAI ini diselenggarakan dengan harapan seluruh Penyusun Laporan Keuangan dapat meningkatkan akuntabilitas kinerja dan akuntabilitas keuangan secara komprehensif dan berkesinambungan. Kegiatan ini diharapkan dapat dicapai sebuah komitmen yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan,sehingga kualitas laporan keuangan seluruh entitas Pemerintah dapat tetap terjaga, terus memperoleh opini WTP, dan berdampak nyata dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera, maju, adil dan makmur, sebagaimana yang menjadi cita-cita bangsa Indonesia.