Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Polda Kalsel merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada dibawah Kapolda Kalsel yang bertugas menyelenggarakan pembinaan teknologi informasi dan komunikasi kepolisian, pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi kriminal dan pelayanan multimedia.
Dalam melaksanakan tugas, Bid TIK Polda Kalsel menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
b. pembangunan, pembinaan, pemeliharaan jaringan komunikasi dan pengolahan data, serta pelayanan telekomunikasi;
c. pembinaan dan penyelenggaraan sistem informasi meliputi sentralisasi pengumpulan dan pengolahan data, pengamanan sistem, penyajian informasi dan dokumentasi, serta analisis dan evaluasi;
d. pembinaan dan penyelenggaraan pusat sistem informasi Kamtibmas, meliputi penyiapan dan penyajian data operasional dan pembinaan; dan
e. pemberian bimbingan, bantuan teknis penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi kepada satuan organisasi di lingkungan Polda.