Learning Management System (LMS)
BKP2D Kabupaten Indragiri Hulu
Struktur Organisasi
SEJARAH BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DAERAH
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu yang mempunyai uraian tugas pokok antara lain melaksanakan kewenangan otonomi daerah dalam rangka tugas desentralisasi dan pembantuan di bidang kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2016.
Pada awalnya tupoksi pelayanan administrasi kepegawaian berada di Bagian Kepegawaian (Bagian UP) Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dan tupoksi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berada di Badan Diklat Kabupaten Indragiri Hulu. Kemudian dibentuk Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) Kabupaten Indragiri Hulu berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, yang mempuyai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang kepegawaian dan pendidikan dan pelatihan (diklat).
Pada Tahun 2010, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu melakukan evaluasi terhadap kelembagaan dan organisasi perangkat daerah dan menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu. Berdasarkan peraturan tersebut, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu mengalami perubahan Struktur organisasi pada Bidang Perencanaan dan Pengembangan pegawai yang semula membawahi Sub Bidang Formasi PNS dan Sub Bidang Pengadaan PNS berubah menjadi Sub Bidang Perencanaan Pegawai dan Pengembangan Pegawai.
Selanjutnya pada tahun 2016 dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu. Pada Peraturan Daerah tersebut terjadi perubahan nomenklatur Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah menjadi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah yang diikuti dengan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta Tata kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Indragiri Hulu.
Pada tahun 2018 dilakukan evaluasi terhadap tugas pokok dan fungsi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Indragiri Hulu sehingga diterbitkan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta Tata kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Indragiri Hulu yang berlaku hingga saat ini.
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sejak pertama dibentuk sudah mengalami beberapa kali pergantian pimpinan yang menduduki jabatan Kepala, antara lain sebagai berikut :
SYAIFUL BAHRI, S.Sos (23-01-2009 – 08-10-2010)
AGUS RIANTO, SH (08-10-2010 – 26-01-2011)
Drs. H. ASRIYAN, M.Si (26-01-2011 – 19-07-2012)
WARDIATI, S.Sos (19-07-2012 – 31-12-2016)
H. SUBRANTAS, S.P. (Sebagai Plt 03-01-2017 – 04-01-2019)
H. SUBRANTAS, S.P (05-01-2019 – Sekarang)
Tutorial SKP Online Kab. Indragiri hulu
Mengisi SKP Bulanan Sebelum tanggal 10 Setiap Bulannya
WEBINAR PENGEMBANGAN KOMPETENSI ASN
MENJADI ASN YANG PRODUKTIF DIMASA PANDEMI
Daftar: https://forms.gle/paVjWDzGYBVFoELN9
Meeting Id: 882 2312 5464
Passcode: BKP2DINHU