BIDANG GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (GTK) MEMPUNYAI FUNGSI :
Penyusunan rencana pengadaan, penempatan, dan pemerataan serta mutasi dan pengembangan guru dan tenaga kependidikan berdasarkan data dan informasi.
Pelaksanaan koordinasi tentang pembinaan guru baru, penetapan penilaian kinerja dan penilaian angka kredit jabatan guru dan tenaga kependidikan.
Perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
Pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan lainnya.
Pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan lintas daerah provinsi, dan peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan.
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya dan tenaga kependidikan.
Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
Pengembangan mutu guru dan tenaga kependidikan. dan
Pelaksanaan tugas dinas lain yang di berikan oleh kepala dinas pendidikan dan kebudayaan.
URAIAN TUGAS SEKSI PEMBINAAN PROFESI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN :
Mengelola administrasi dan penyusunan program kerja seksi pembinaan profesi guru dan tenaga kependidikan.
Menyusun konsep formasi serta rencana pengadaan, penempatan dan pemerataan tenaga guru dan kependidikan.
Menghimpun peraturan perundang - undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pembinaan profesi guru dan tenaga kependidikan.
Menyusun statistik tenaga guru dan kependidikan.
Melaksanakan pembinaan kepegawaian tenaga guru dan tenaga kependidikan.
Menyiapkan bahan dan melakukan pembinaan pelaksanaan kegiatan pembinaan profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
Menyiapkan bahan dan data, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan seksi pembinaan profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
Melaksanakan koordinasi tentang pembinaan guru dan ketenagaan.
Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas guru dan tenaga kependidikan yang berhubungan dengan pembinaan profesi guru dan tenaga kependidikan. dan
Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh kepala bidang.
URAIAN TUGAS SEKSI PENGHARGAAN, KESEJAHTERAAN, DAN PERLINDUNGAN GTK :
Mengelola administrasi dan penyusunan program kerja seksi penghargaan, kesejahteraan, dan perlindungan.
Menyusun usul pemberian tanda penghargaan dan tanda jasa tenaga guru dan kependidikan.
Menghimpun peraturan perundang - undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pembinaan penghargaan, kesejahteraan, dan perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan.
Melakukan bimbingan teknis dan pelatihan peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan.
Memfasilitasi peningkatan kesejahteraan, penghargaan, dan perlindungan guru dan tenaga kependidikan.
Memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya dan tenaga kependidikan.
Menyusun usul pemberian tunjangan guru.
Melaksanakan koordinasi tentang penghargaan, kesejahteraan, dan perlindungan guru dan tenaga kependidikan.
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas guru dan tenaga kependidikan yang berhubungan dengan pembinaan, penghargaan, kesejahteraan dan perlindungan guru dan tenaga kependidikan. dan
Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh kepala bidang.
URAIAN TUGAS SEKSI PENINGKATAN MUTU GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN :
Mengelola administrasi dan penyusunan program kerja seksi PMGTK.
Menghimpun peraturan perundang - undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pembinaan mutu guru dan tenaga kependidikan.
Merumuskan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan dalam peningkatan mutu.
Melaksanakan koordinasi tentang pembinaan guru baru, penetapan penilaian kinerja dan penilaian angka kredit jabatan guru dan tenaga kependidikan.
Melaksanakan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan, peningkatan kualifikasi, dan kompetensi, pemindahan lintas daerah provinsi, dan tenaga kependidikan.
Mendata dan mengusulkan pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan tugas belajar, izin belajar dan usul pegawai teladan bagi guru dan tenaga kependidikan.
Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
Melakukan bimbingan teknis dan pelatihan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
Melaksanakan pembinaan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
Melaksanakan Pembinaan kelompok - kelompok kerja guru.
Melaksanakan evaluasi pasca diklat.
Melaksanakan pengembangan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.
Melaksanakan pengembangan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan,
Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas guru dan tenaga kependidikan yang berhubungan dengan pembinaan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
Melaksanakan peningkatan mutu guru, kepala sekolah, dan pengawas yang tergabung dalam kelompok MGMP, KKKS, MKKS, dan MKPS tingkat sd dan smp.
Melaksanakan koordinasi tentang pembinaan guru dan ketenagaan.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang.
Kontak Kami
Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah
Kabupaten Parigi Moutong Jl. Jalur II Kampal,
Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, 94471
Email : gtkparimo@gmail.com
Waktu PelayananÂ
Hari Senin - Jumat
07.30 - 16.00