Sekilas Berita
Budayakan membaca sampai selesai
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Pemberitahuan kepada seluruh satuan pendidikan mulai dari sekolah SD dan SMP diwilayah kabupaten parigi moutong, yang melakukan mutasi data GTK pada aplikasi dapodik agar dapat memperhatikan hal - hal berikut ini :
Mutasi Guru PNS
Bagi guru pns yang mutasi dari sekolah awal ke sekolah barunya pada aplikasi dapodik, pastikan memiliki sk mutasi / surat penugasan sementara yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan melalui bidang gtk.
operator tekhnis bidang gtk dapat menyetujui mutasi gtk tersebut disistem managemen dinas, dengan membawa bukti sk mutasi / surat penugasan sementara ke operator tekhnis bidang gtk.
setelah operator tekhnis bidang gtk menyetujui mutasi gtk, gtk tersebut melaporkan ke sekolah baru untuk mensingkronkan data dapodik nya, agar data tersebut masuk di sekolah baru.
dalam hal ini wewenang penuh untuk memutasi data guru atau tendik di aplikasi dapodik yaitu pihak dinas pendidikan melauli operator tekhnis bidang gtk. tidak di perbolehkan operator sekolah melakukan tarik data guru / tendik di managemen sekolah.
Mutasi Guru NON PNS dan Tendik
Bagi guru / tendik non pns yang mutasi dari sekolah awal ke sekolah barunya pada aplikasi dapodik, pastikan memiliki surat rekomendasi dari sekolah awal yang menyatakan bahwa guru tersebut pindah kesekolah baru serta didalam surat rekemondasi tertera tanda tangan korwil yang mengetahui,,dan harus dijelaskan alasan pindahnya. kemudian sekolah barunya mengeluarkan surat keterangan lolos butuh yang menyatakan guru / tendik tersebut diterima disekolah baru dengan alasan yang jelas. jadi dalam hal ini ada usulan surat rekomendasi dan surat keterangan lolos butuh yang akan diusulkan ke Dinas pendidikan dan kebudayaan melalui bidang GTK.
operator tekhnis bidang gtk dapat menyetujui mutasi gtk / tendik tersebut disistem managemen dinas dengan membawa bukti surat rekomendasi dan surat keterangan lolos butuh ke operator tekhnis bidang gtk.
setelah operator tekhnis bidang gtk menyetujui mutasi gtk, gtk tersebut melaporkan ke sekolah baru untuk mensingkronkan data dapodik nya, agar data tersebut masuk di sekolah baru.
dalam hal ini wewenang penuh untuk memutasi data guru atau tendik di aplikasi dapodik yaitu pihak dinas pendidikan melauli operator tekhnis bidang gtk. tidak di perbolehkan operator sekolah melakukan tarik data guru / tendik di managemen sekolah.
Informasi diatas berlaku untuk mutasi data dapodik kepsek, guru pns, guru non pns, dan Tenaga lainnya.
terima kasih atas perhatiannya, semoga informasi ini dapat memberi penjelasan yang jelas.
demikian yang kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Kontak Kami
Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah
Kabupaten Parigi Moutong Jl. Jalur II Kampal,
Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, 94471
Email : gtkparimo@gmail.com
Waktu Pelayanan
Hari Senin - Jumat
07.30 - 16.00