Apa Itu Benturan Kepentingan?
Benturan Kepentingan adalah situasi dimana pegawai memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.
Benturan Kepentingan tersebut dapat berupa:
Kepentingan pribadi
Kepentingan keluarga
Kepentingan kelompok tertentu
Bentuk-Bentuk Benturan Kepentingan
Bentuk Benturan Kepentingan meliputi:
a. situasi yang menyebabkan Pegawai menerima gratifikasi atau pemberian atau penerimaan hadiah, cinderamata, atau hiburan atas suatu keputusan atau jabatan yang menguntungkan pemberi;
b. situasi yang menyebabkan penggunaan aset jabatan dan/atau aset Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk kepentingan pribadi atau golongan;
c. situasi yang menyebabkan informasi rahasia jabatan dan/atau rahasia Badan Pengawas Obat dan Makanan dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan;
d. situasi perangkapan jabatan di internal atau eksternal Badan Pengawas Obat dan Makanan yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung, sejenis atau tidak sejenis, sehingga dapat menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya;
e. situasi dimana Pegawai memberikan akses khusus kepada pihak tertentu untuk tidak mengikuti prosedur dan diberlakukan; ketentuan yang seharusnya
f. situasi yang menyebabkan proses pengawasan tidak sesuai dengan prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi;
g. situasi dimana keputusan/kebijakan dipengaruhi pihak lain yang membutuhkan;
h. situasi yang memungkinkan penyalahgunaan wewenang;
i. situasi bekerja di luar pekerjaan pokoknya;
j. situasi yang memungkinkan untuk memberikan informasi lebih dari yang telah ditentukan, keistimewaan maupun peluang bagi calon penyedia barang/jasa untuk menang dalam proses pengadaan barang/jasa; dan/atau
k. situasi dimana terdapat hubungan afiliasi yang memiliki kepentingan atas keputusan dan/atau tindakan Pegawai sehubungan dengan jabatannya.
Dampak Benturan Kepentingan
Jika tidak dikelola dengan baik, benturan kepentingan dapat menyebabkan:
Menurunkan kepercayaan publik terhadap BPOM
Mengganggu objektivitas dan profesionalitas kerja
Memicu praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
Merugikan negara dan masyarakat
Prinsip Penanganan
Penanganan benturan kepentingan dilakukan dengan prinsip:
Integritas
Transparansi
Akuntabilitas
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
Upaya Pencegahan
Beberapa langkah pencegahan yang wajib dilakukan:
Menghindari situasi yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan
Menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan
Mengungkapkan (disclosure) apabila terdapat potensi konflik
Tidak terlibat dalam pengambilan keputusan yang memiliki konflik
Menjaga profesionalitas dan netralitas
Mekanisme Penanganan
Jika terjadi atau terdapat potensi benturan kepentingan:
Pelaporan mandiri (self-reporting) oleh pegawai
Pelaporan oleh pihak lain (whistleblowing)
Verifikasi dan penelaahan oleh unit berwenang
Penetapan langkah penanganan, seperti:
Pengalihan tugas
Penarikan dari proses pengambilan keputusan
Rekomendasi sanksi bila diperlukan
Peran Pegawai
Setiap pegawai BPOM wajib:
Menjunjung tinggi integritas dan etika
Menghindari dan melaporkan benturan kepentingan
Mematuhi ketentuan dalam peraturan
Mendukung budaya kerja bersih dan transparan
Komitmen BPOM
BPOM berkomitmen untuk:
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)
Meningkatkan kepercayaan publik
Mencegah praktik KKN di lingkungan kerja
Peraturan Terkait Benturan Kepentingan di Indonesia
Berikut beberapa regulasi yang mengatur benturan kepentingan:
a. Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Mengatur kewajiban penyelenggara negara untuk menghindari praktik KKN, termasuk benturan kepentingan.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Mengatur larangan penyalahgunaan wewenang, termasuk karena konflik kepentingan.
b. Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
Mengatur larangan PNS menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi.
c. Peraturan Menteri PAN-RB
Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024
Tentang pengelolaan konflik kepentingan
d. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2023
Tentang penanganan benturan kepentingan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan