Kartu Tanda Pengurus (KTP) merupakan non-program kerja dari Departemen Komunikasi dan Informasi dengan waktu pelaksanaan menyesuaikan. Bentuk dari kegiatan ini yaitu pengadaan kartu tanda pengurus BEMP PGSD FIP UNJ. Tujuan Kartu Tanda Pengurus (KTP) ialah sebagai tanda pengenal pengurus BEMP PGSD FIP UNJ 2025.