Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di perguruan tinggi memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar. Kehadiran Satgas PPKS di lingkungan kampus diharapkan dapat mencegah dan menangani kekerasan seksual sehingga tidak jatuh korban.
“Satgas PKKS punya tanggung jawab besar dan tanggung jawab mulia dalam menciptakan lingkungan kampus kondusif, aman, dan nyaman dari tindak kekerasan seksual,” kata Inspektur Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Chatarina Muliana Girsang, dalam sesi dialog Sosialisasi PPKS yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi beberapa waktu lalu.
Menurut Chatarina, kampus bebas dari kekerasan merupakan perwujudan sila ke-2 Pancasila, yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab sekaligus bentuk tanggung jawab atas perlindungan harkat dan martabat setiap warga kampus.
“Karenanya Satgas PPKS memiliki tanggung jawab yang sangat mulia," Chatarina menambahkan.
Mengingat tanggung jawab yang besar dan mulia tersebut, Chatarina mengingatkan bahwa Satgas PPKS tidak hanya bekerja saat ada pelaporan saja.
“Karena kalau tidak ada pelaporan, itu belum tentu tidak terjadi kekerasan,” ujar Chatarina.
Meski demikian, penanganan dan pencegahan tindak kekerasaan seksual di kampus tidak bisa hanya mengandalkan Satgas PPKS saja. Pihak kampus harus berkoordinasi dengan berbagai institusi lainnya.
“Menangani ini tidak bisa sendiri, tapi harus kolaborasi dengan K/L lain,” pesan Chatarina.
Sebagai informasi pembentukan Satgas PPKS perguruan tinggi merupakan amanat dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Saat ini keseluruhan dari 125 perguruan tinggi negeri (PTN) yang terdiri atas 76 PTN akademik dan 49 PTN vokasi telah membentuk Satgas PPKS.
Adanya Satgas PPKS di kampus membuat korban kekerasan seksual dapat langsung mengetahui ke mana harus melapor dan dilindungi serta diproses laporannya. Sebelumnya, pelaporan kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi masih minim karena ada rasa tidak percaya jika dilaporkan pada pimpinan akan diproses, bahkan disalahkan.
Laporkan jika kamu mengalami tindak seksual dalam kampus maupun luar kampus.
Yang bertugas :
Asep Hidayat
Nor Hanizah
Eka Evriliani
Desnery Kurniawati
Lisa Agustine
Ida Fitriyani
Mutmainah
Very Mahawi
Danang Budi
Adi Saputra
Maria Gabriella