Macam-macam najis dan contohnya yang pertama adalah najis Mukhaffafah atau najis ringan. Contoh dari najis ini antara lain air kencing bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun. Madzi atau air yang keluar dari kemaluan akibat terangsang. Namun madzi ini keluar tidak dengan cara memuncrat.
Najis ini masih tergolong dalam najis ringan. Maka untuk membersihkannya pun cukup mudah. Ya, walaupun masih tergolong najis ringan, kamu juga harus tetap kembali mensucikan diri dengan membersihkannya. Kamu hanya perlu memercikan air ke bagian yang terkena najis tersebut.
Meskipun masih terdapat bekas najis yang melekat, najis tersebut sudah dianggap bersih atau suci sekali lagi karena najis Mukhaffafah ini adalah najis ringan.
Macam-macam najis dan contohnya berikutnya adalah najis Mutawassithah. Contoh najis ini antara lain kotoran manusia, darah haid, air mani yang cair, minuman keras, kotoran hewan yang haram dimakan, bangkai hewan kecuali bangkai manusia, ikan, dan belalang.
Nah, najis Mutawassithah ini sendiri dibedakan menjadi dua, yaitu:
- Najis ‘Ainiyah atau najis yang terlihat rupanya, rasa atau tercium baunya.
- Najis Hukmiyah atau najis yang tidak tampak seperti bekas kencing dan miras.
Apabila kamu telah terkena dari najis tersebut, maka kamu perlu segera untuk mensucikan diri dengan membersihkan bagian yang terkena najis dengan menggunakan air yang mengalir hingga najisnya benar-benar hilang. Ya, kamu harus membersihkan najis ini sampai tuntas, tanpa ada bekas yang melekat. Adapun di dalam cara membersihkan najis Mutawassitah ini bisa dengan menggunakan air, digosok-gosok menggunakan tanah atau benda lainnya, ataupun dengan cara lainnya.
Macam-macam najis dan contohnya yang terakhir adalah najis yang paling tinggi tingkatannya. Contoh dari najis Mughallazah ini seperti terkena babi atau menyentuh babi, terkena air liur anjing baik secara sengaja ataupun tidak sengaja.
Karena najis ini merupakan najis yang berat, maka untuk cara membersihkan diri dari najis ini perlu menggunakan bilasan air sebanyak tujuh kali. Hal ini dilakukan dengan salah satunya membersihkannya dengan menggunakan tanah agar najis tersebut benar-benar hilang.
Selain ketiga macam-macam najis dan contohnya di atas, masih ada macam najis yang lainnya, yaitu najis Ma’fu atau najis yang dimaafkan. Najis Ma’fu adalah najis yang tidak perlu dicuci atau dibasuh. Contoh dari najis jenis ini adalah najis bangkai yang tidak mengalirkan darah, keluar darah atau nanah dari kulit dengan jumlah yang sedikit, debu, serta air lorong yang memercikan sedikit dan sulit untuk menghindarinya.