"Bumi Genting! Sendirian tak Cukup" Kerjasama Global adalah satu-satunya harapan atasi perubahan iklim. Mari telaah mengapa?
Perubahan iklim adalah tantangan global yang membutuhkan aksi bersama dari seluruh umat manusia. Mari kita telusuri bagaimana berbagai negara dan organisasi internasional bergandengan tangan untuk mengatasi krisis iklim ini.
Sumber: Google
1. Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC-United Nations Framework Convention on Climate Change)
Pada tahun 1992, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyelenggarakan Konferensi Lingkungan dan Pembangunan (UNCED) di Rio de Janeiro, Brazil. Konferensi ini melahirkan UNFCCC (Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim) atau sebuah perjanjian internasional yang bertujuan mengendalikan emisi gas rumah kaca.
Poin Kunci UNFCCC:
Tujuan Utama: Menstabilkan dan mengurangi emisi gas rumah kaca untuk mencegah pemanasan global yang berbahaya.
Sifat Awal: Tidak mengikat secara hukum dan tidak menetapkan batasan emisi spesifik untuk setiap negara.
Kewajiban: Mendorong negara-negara untuk membuat pembaruan berupa protokol yang berisi batasan emisi dan menyerukan kepada negara-negara untuk bekerja sama dalam mengatasi perubahan iklim, mengembangkan strategi nasional, dan berbagi informasi.
Para Pihak: Negara-negara yang telah meratifikasi atau menyetujui UNFCCC disebut "Para Pihak" (Parties to the Convention). Hampir semua negara di dunia adalah Para Pihak UNFCCC.
COP (Conference of the Parties): Pertemuan tahunan negara-negara anggota UNFCCC sejak 1995 untuk membahas dan merumuskan langkah-langkah selanjutnya.
Protokol Kyoto: Salah satu hasil penting dari COP (COP ke-3 di Kyoto, Jepang, 1997) yang lebih terkenal daripada UNFCCC itu sendiri dan berisi target pengurangan emisi yang lebih spesifik.
📌 UNFCCC ditandatangani oleh 154 negara pada 12 Juni 1992
📌 Mulai berlaku setelah diratifikasi oleh 50 negara sejak 21 Maret 1994
Sumber: Google.
2. Konferensi Para Pihak (COP - Conference of the Parties)
COP adalah pertemuan tahunan di mana negara-negara anggota UNFCCC berkumpul untuk membahas dan membuat keputusan tentang bagaimana cara mengatasi perubahan iklim secara global. Ini adalah "otak" dan "jantung" dari proses negosiasi iklim internasional.
Badan Pengambil Keputusan Tertinggi: COP adalah badan pengambil keputusan tertinggi dari UNFCCC. Ini adalah pertemuan tahunan formal dari semua negara (Para Pihak) yang telah meratifikasi UNFCCC.
Forum Negosiasi: COP berfungsi sebagai forum utama untuk negosiasi multilateral tentang perubahan iklim. Di sinilah negara-negara anggota bertemu untuk meninjau implementasi UNFCCC, membahas kemajuan, menetapkan target dan komitmen baru, serta membuat keputusan-keputusan penting terkait aksi iklim global.
Menghasilkan Perjanjian dan Keputusan: COP dapat menghasilkan berbagai macam kesepakatan dan keputusan, termasuk protokol (perjanjian yang mengikat secara hukum di bawah UNFCCC), keputusan-keputusan tentang pendanaan, teknologi, adaptasi, dan isu-isu lainnya.
Contoh: COP1 diadakan di Berlin pada tahun 1995. COP21 di Paris pada tahun 2015 menghasilkan Perjanjian Paris. Setiap COP biasanya memiliki fokus dan hasil yang berbeda-beda.
Sumber: Google.
3. Perjanjian Paris (Paris Agreement)
Perjanjian Paris merupakan kesepakatan internasional penting untuk mengatasi perubahan iklim. Perjanjian ini disepakati dalam Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-21 (UNFCC COP-21) yang berlangsung di Paris pada tahun 2015 yang diselenggarakan pada tanggal 30 November hingga 12 Desember dan didukung oleh 195 negara, termasuk Indonesia.
Sebuah Protokol di Bawah UNFCCC: Perjanjian Paris adalah sebuah perjanjian yang mengikat secara hukum (legally binding treaty) di bawah UNFCCC. Ia diadopsi pada COP21 di Paris pada tahun 2015 dan mulai berlaku pada tahun 2016.
Target Jangka Panjang: Tujuan utama Perjanjian Paris adalah untuk menahan kenaikan suhu rata-rata global hingga di bawah 2 derajat Celsius di atas tingkat pra-industri dan mengupayakan untuk membatasinya hingga 1,5 derajat Celsius.
Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional (NDCs): Di bawah Perjanjian Paris, setiap negara menetapkan target pengurangan emisi nasionalnya sendiri, yang disebut NDCs. Target ini harus ditingkatkan setiap lima tahun untuk mencerminkan ambisi yang lebih tinggi.
Adaptasi dan Pendanaan: Perjanjian Paris juga menekankan pentingnya adaptasi terhadap dampak perubahan iklim dan menyerukan kepada negara-negara maju untuk memberikan dukungan finansial kepada negara-negara berkembang dalam upaya mitigasi dan adaptasi mereka.
Kerangka Kerja untuk Aksi: Perjanjian Paris menyediakan kerangka kerja jangka panjang untuk aksi iklim global setelah tahun 2020.
📌 Indonesia menandatangani Perjanjian Paris pada 22 April 2016 di New York.
Sumber: Google.
4. Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC-Intergovernmental Panel on Climate Change)
IPCC adalah badan ilmiah di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang didirikan pada tahun 1988 oleh World Meteorological Organization (WMO) dan United Nations Environment Programme (UNEP) untuk memberikan informasi dan penilaian terpercaya tentang perubahan iklim.
Tugas IPCC:
Menilai Ilmu Pengetahuan: Peran utama IPCC bukanlah melakukan penelitian sendiri, melainkan untuk menilai secara menyeluruh literatur ilmiah, teknis, dan sosial-ekonomi yang relevan dengan pemahaman tentang perubahan iklim, dampaknya, potensi risiko di masa depan, serta opsi mitigasi (pengurangan emisi) dan adaptasi.
Menyediakan Informasi Objektif: IPCC bertugas menyediakan informasi ilmiah yang objektif dan netral kepada para pembuat kebijakan, negosiator iklim, dan publik secara umum. Laporan-laporan IPCC dirancang untuk menjadi relevan bagi kebijakan tetapi tidak bersifat preskriptif kebijakan, artinya mereka tidak merekomendasikan tindakan spesifik.
Menghasilkan Laporan Penilaian: Setiap beberapa tahun, IPCC menghasilkan Laporan Penilaian (Assessment Reports) yang lengkap tentang berbagai aspek perubahan iklim. Laporan-laporan ini tidak didasarkan pada satu atau beberapa penelitian saja. Sebaliknya, mereka merangkum dan menganalisis temuan dari sejumlah besar studi ilmiah yang telah dilakukan sebelumnya dan melibatkan ratusan ilmuwan terkemuka dari seluruh dunia. Laporan-laporan ini menjadi dasar ilmiah utama untuk negosiasi iklim internasional.
Laporan Khusus: Selain laporan penilaian reguler, IPCC juga menerbitkan laporan khusus yang fokus pada topik-topik tertentu yang relevan dengan perubahan iklim, seperti dampak pemanasan global 1,5°C, perubahan iklim dan lahan, serta lautan dan kriosfer dalam perubahan iklim.
📌 IPCC tidak membuat kebijakan, tetapi menyediakan dasar ilmiah untuk pengambilan keputusan.