1. Menata Kelembagaan BPD/Bamuskam
Tugas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD/Bamuskam
Mengisi Struktur BPD/Bamuskam
Menyusun Tata Tertib BPD/Bamuskam
Menyusun Program dan Kegiatan BPD/Bamuskam
Menciptakan Hubungan Kerja yang Harmonis
Menyusun Laporan Kinerja BPD
2. Penguatan Fungsi BPD/Bamuskam
Mengelola Aspirasi Masyarakat
Membahas dan Menyepakati Peraturan Desa
Pengawasan Kinerja Kepala Desa