MANADO – Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang selaras dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance), Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BDK) Manado menjamin hak dan kewajiban bagi seluruh pihak yang terlibat. Untuk mencapai kepastian hukum dan operasional tersebut, setiap penyelenggara pelayanan publik diwajibkan menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan (SP) yang jelas sebagai komitmen nyata kepada masyarakat pengguna jasa.
Sebagai unit teknis BPPK, BDK Manado memandang penting adanya penataan organisasi dan penyempurnaan standar pelayanan yang adaptif. Langkah penyusunan kembali standar pelayanan ini dinilai krusial untuk mengakomodasi dinamika perkembangan teknologi, kebutuhan pelayanan terkini, serta penyesuaian terhadap perubahan berbagai ketentuan hukum yang berlaku demi kepuasan para peserta pelatihan dan pemangku kepentingan (stakeholders).
Menindaklanjuti berbagai pertimbangan penting tersebut, Kepala BDK Manado resmi menerbitkan Keputusan Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Manado Nomor KEP-77/BPP.11/2026 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Manado. Dengan penetapan standar baru ini, seluruh jajaran pegawai BDK Manado siap memberikan pelayanan diklat yang profesional, berintegritas, dan inklusif bagi seluruh pengguna layanan.
Silakan simak lengkapnya melalui tombol di bawah ini, khususnya terkait Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (Service Delivery) :