PERATURAN NEW NORMALBagi calon penumpang Pesawat yang akan bepergian dimasa "NEW NORMAL" agar memperhatikan hal-hal berikut:1. Tes kesehatan yang gunakan Rapid Test atau Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), maka masa berlaku ialah 14 hari, atau2. Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas. Ketentuan penerbangan dimasa NEW NORMAL:1. Tiba lebih awal 3 jam sebelum penerbangan.2. Menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya).3. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card/ e-HAC) sebelum berangkat. Diakses melaluihttp://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac4. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara.5. Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer).6. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara.7. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat.8. Mengikuti petunjuk awak pesawat. TAMBAHAN- Mengisi CLM untuk Tujuan Jakarta, Unduh aplikasi JAKI di App Store dan Play Store.- Mengisi Form Aplikasi Khusus Tujuan Balihttps://cekdiri.baliprov.go.id Bila kamu meneruskan pemesanan dianggap telah mengetahui dan memenuhi persyaratan yang diminta dan tidak dapat melakukan refund dalam hal penumpang tidak dapat melakukan Check-in.
reservasi tiket HOTEL
reservasi tiket KERETA
reservasi tiket KAPAL LAUT
A. Kapal Ferry yang tersedia yaitu ASDP Indonesia Ferry, DLU Ferry, dan Ferry International.B. Pemesanan tiket Kapal ASDP Indonesia Ferry hanya bisa untuk Jenis Kelas Eksekutif.C. Jadwal Jam Keberangkatan Kapal akan ditentukan ketika pengguna jasa tiba di Pelabuhan dan melakukan gate in.D. Untuk pilihan Jenis Layanan Kendaraan Mobil/Sedan, harga sudah termasuk dengan harga penumpang, dan maksimal penumpang adalah 20 orang.E. Pastikan data yang ditransaksikan telah benar, kami tidak bertanggung jawab terhadap kesalahan data dari anda. Dengan ini saya sebagai member yang bertransaksi ini telah menerima dan menyetujui Syarat dan Ketentuan yang berlaku seperti diatas. Syarat dan Ketentuan Pembelian Tiket PELNIA. Calon Penumpang Wajib Memiliki Surat Keterangan Bebas Covid-19 dari hasil PCR atau Rapid Test terbaru dengan hasil Negatif / Non-Reaktif dan masih berlaku (14 hari) yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan yang diakui Pemerintah.B. Calon Penumpang wajib datang ke Pelabuhan maksimal 3 (tiga) jam sebelum keberangkatan Kapal untuk dilakukan verifikasi dan validasi Surat Keterangan Bebas Covid-19 oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) serta melakukan pencetakan tiket atau boarding passC. Jika Surat Keterangan Bebas Covid-19 milik Calon Penumpang bermasalah (dinyatakan tidak berlaku, palsu atau ditolak oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan) maka Tiket yang sudah dibeli dapat dibatalkan di Loket Cabang PT.PELNI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.D. Calon Penumpang wajib memperhatikan syarat masuk di pelabuhan tujuan yang dapat di cek melalui linkbit.ly/DaftarPelabuhan.E. Calon Penumpang yang ditolak masuk di Pelabuhan tujuan karena tidak melengkapi persyaratan yang telah disebutkan, bukan menjadi tanggung jawab PT.PELNI (Persero).F. Calon Penumpang wajib menjalankan Protokol Kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) selama berada di atas Kapal. Bila kamu meneruskan pemesanan dianggap telah mengetahui dan memenuhi persyaratan yang diminta.