Griya Abhipraya 274
Kampoeng Pemasyarakatan Digital
Griya Abhipraya 274
Kampoeng Pemasyarakatan Digital
Griya Abhipraya 274 – Kampoeng Pemasyarakatan Digital merupakan pusat layanan terpadu berbasis digital yang menghubungkan klien, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pokmas Lipas dalam satu sistem kolaboratif.
Konsep “Kampoeng” menekankan nuansa komunitas, kekeluargaan, dan kemandirian; sedangkan digitalisasi menghadirkan layanan modern, cepat, dan terintegrasi.
Konsep “Kampoeng” menekankan nuansa komunitas, kekeluargaan, dan kemandirian; sedangkan digitalisasi menghadirkan layanan modern, cepat, dan terintegrasi.
Untuk memperkuat ekosistem pembimbingan, Bapas mengembangkan Griya Abhipraya 274 – Kampoeng Pemasyarakatan Digital, yaitu pusat layanan terpadu berbasis digital yang menghubungkan Klien, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pokmas Lipas dalam satu sistem kolaboratif.
Melalui platform digital ini, prinsip, layanan, dan semangat sebuah griya diterjemahkan ke dalam ruang daring tanpa mengurangi maknanya program ini hadir sebagai ruang aman bagi klien pemasyarakatan untuk belajar, memperbaiki diri, mengembangkan kemandirian, serta membangun kesiapan untuk kembali dan diterima kembali secara bermartabat di tengah masyarakat.
Fungsi utama meliputi:
Penyediaan Informasi Pembimbingan : Menyajikan data dan informasi terkait program pembimbingan, layanan pemasyarakatan, panduan hak dan kewajiban, pusat informasi, pelatihan, dan konseling berbasis teknologi, serta materi edukasi hukum yang dapat diakses secara daring.
Basis Data Pemberdayaan dan Kompetensi : Menyediakan informasi terstruktur mengenai pelatihan kerja, peningkatan keterampilan, dan peluang pengembangan diri bagi klien pemasyarakatan yang dilaksanakan secara mandiri atau melalui kerja sama dengan Pokmas (Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan).
Sarana reintegrasi sosial: Menyediakan data, panduan, dan materi pembelajaran yang membantu proses reintegrasi, seperti strategi mengurangi stigma, kesiapan mental kembali ke masyarakat, dukungan sosial yang tersedia, edukasi hukum, serta pembinaan adiksi dan kesehatan mental sebagai bagian dari pemulihan menyeluruh.
Dukungan pidana alternatif: Menjadi kanal informasi terkait pelaksanaan pidana alternatif dalam KUHP baru, termasuk prosedur, mekanisme pelaporan, pemantauan, serta dokumentasi kegiatan kerja sosial atau pengawasan.
Pusat Informasi Ekosistem Usaha : Menyajikan data peluang usaha, pemasaran produk klien, peluang kerja, kemitraan dengan dunia usaha, serta database unit usaha yang dapat diakses oleh pemangku kepentingan.
Program ini bersifat kolaboratif, melibatkan berbagai pihak termasuk Bapas (Balai Pemasyarakatan), Pokmas Lipas (Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan), pemerintah daerah, dan elemen masyarakat lainnya.
Tujuan Program :
Mengintegrasikan seluruh layanan Griya Abhipraya 274 ke dalam platform digital.
Memperkuat koordinasi Bapas–Pokmas Lipas melalui sistem kolaborasi digital.
Menyediakan pusat informasi, pelatihan, dan konseling berbasis teknologi.
Mempermudah akses klien terhadap layanan pembimbingan dan pemberdayaan.
Menghadirkan ruang pemberdayaan ekonomi klien melalui dukungan komunitas.
Layanan :
Sebagai ruang layanan modern pusat aktivitas digital platform ini memiliki beberapa layanan meliputi:
Hybrid Training melalui Digital Bersama Pokmas
Zoom Pembimbingan Kemandirian dan Kepribadian
Edukasi Hukum
Pusat Informasi Ekosistem Usaha dan UMKM