APA ITU RTLH?
APA ITU RTLH?
Rumah Tidak Layak Huni adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan luas minimum, serta kesehatan penghuni. (Sumber: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No.07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya).
meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah melalui perbaikan kondisi hunian.
Struktur konstruksi dan ketahanan bangunan yang kuat
Luas Bangunan minimal 7,2 m2 perkapita
Sanitasi yang baik
Tersedia jaringan air bersih yang baik
PETA SEBARAN BANTUAN RTLH yang sudah terbangun
( klik di sini )
Format Surat Permohonan dapat diunduh di bawah ini :