Bank sampah adalah suatu tempat yang digunakan untuk mengumpulkan sampah yang sudah dipilah-pilah. Setelah itu, hasil dari pengumpulan sampah yang sudah dipilah akan disetorkan ke tempat Pengepul sampah. Sebagai gambaran, Bank sampah dikelola menggunakan sistem seperti perbankan yang dilakukan oleh petugas sukarelawan.
Asal muasal berdirinya bank sampah karena adanya keprihatinan masyarakat akan lingkungan hidup yang semakin lama semakin dipenuhi dengan sampah baik organik maupun non organik. Sampah yang semakin banyak tentu akan menimbulkan banyak masalah, sehingga memerlukan pengolahan seperti membuat sampah menjadi bahan yang berguna. Alhasil, dengan adanya pengelolaan sampah dengan sistem bank sampah ini diharapkan mampu membantu pemerintah dalam menangani sampah dan meningkatkan ekonomi masyarakat.
Tujuan utama pembentukan bank sampah adalah untuk membantu menangani pengolahan sampah sehingga seiring berjalannya waktu juga menyadarkan masyarakat akan lingkungan yang sehat, rapi, dan bersih. Bank sampah juga didirikan untuk mengubah sampah menjadi sesuatu yang lebih berguna dalam masyarakat, misalnya untuk kerajinan dan pupuk yang memiliki nilai ekonomis.
Bank sampah memiliki beberapa manfaat bagi manusia dan lingkungan hidup, seperti membuat lingkungan lebih bersih, menyadarkan masyarakat akan pentingnya kebersihan, dan membuat sampah menjadi barang ekonomis. Manfaat bank sampah untuk masyarakat adalah dapat menambah penghasilan masyarakat karena saat mereka menukarkan sampah mereka akan mendapatkan imbalan berupa uang yang dikumpulkan dalam rekening yang mereka miliki.
Tak hanya itu, bagi masyarakat dapat sewaktu-waktu mengambil uang pada tabungannya saat tabungannya sudah terkumpul banyak. Imbalan yang diberikan kepada penabung tidak hanya berupa uang, tetapi ada pula yang berupa bahan makanan pokok seperti gula, sabun, minyak dan beras. Namun hal itu kembali kepada kepada para pengelola bank sampah masing - masing yang menjalankan teknisnya.
Pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif serta terpadu baik dari hulu ke hilir. Pengelolaan sampah tersebut dapat dilakukan secara sinergis melalui Bank Sampah. Hal ini pun telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah.
Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) ini, bank sampah merupakan fasilitas untuk mengelola sampah dengan prinsip 3R _(reduce, reuse, dan recycle)_, sebagai sarana edukasi, perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, dan pelaksanaan ekonomi sirkular, yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat, badan usaha, dan/atau pemerintah daerah.
Pada pengelolaan sampah, terdapat penanganan sampah yang dilakukan salah satunya yaitu melalui kegiatan pemilahan sampah. Kegiatan ini dilakukan melalui pengelompokan sampah ke dalam beberapa jenis, diantaranya:
1. Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3
2. Sampah yang mudah terurai oleh proses alam
3. Sampah yang dapat diguna ulang
4. Sampah yang dapat didaur ulang
5. Sampah lainnya
Selain itu, pada peraturan ini juga diatur mengenai fasilitas bank sampah yang dibedakan berdasarkan jenisnya. Untuk syaratnya yaitu:
1. Memiliki sarana untuk mengelompokkan sampah berdasarkan jenis sampah
2. Lokasi mudah diakses
3. Tidak mencemari lingkungan
4. Memiliki sarana pengolahan sampah