AWAS!
Accountability Warning System
AWAS! BPS Kabupaten Dairi dihadirkan untuk menerima dan mengelola laporan pelanggaran (pengaduan) terutama yang berindikasi adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan Negara
PENGADUAN MASYARAKAT
Apa itu Pengaduan?
Pengaduan adalah penyampaian keluhan oleh masyarakat kepada pemerintah atas pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan.
Siapa yang melakukan Pengaduan?
Masyarakat yang mengetahui dan mengadukan dugaan terjadinya pelanggaran dan/atau kejahatan yang terjadi di lingkungan BPS Kabupaten Dairi dan bukan merupakan bagian dari pelaku pelanggaran dan/atau kejahatan yang diadukannya. Masyarakat/Pengadu yang benar akan dilindungi secara hukum dan dirahasiakan identitasnya dan apabila tidak benar maka akan dijatuhi hukuman sesuai Perundangan-Undangan.
Mengapa melakukan Pengaduan?
Pengaduan dilaporkan jika melihat dan/atau mengetahui penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, hambatan dalam pelayanan, tindak pidana KKN, dsb.
Pengaduan yang disampaikan
Paling sedikit memuat informasi 4W+1H yaitu What, Who, When, Where, How
Dapat ditambahkan dengan 1W+1H yaitu Why (modus) dan How much (nilai)
Tindak lanjut Pengaduan
Tim Penanganan Pengaduan akan melakukan:
SILAHKAN ISI FORMULIR DIBAWAH INI
BPS Kabupaten Dairi berkomitmen untuk selalu menjaga integritas dan memegang teguh nilai-nilai BPS. Apabila pelayanan kami terdapat penyimpangan atau pelanggaran kode etik oleh pegawai kami, mohon perkenan Bapak/Ibu melaporkan melalui formulir berikut dengan disertai bukti otentik (identitas pelapor akan kami jamin kerahasiaannya)