AWAS!

Accountability Warning System

 AWAS! BPS Kabupaten Dairi dihadirkan untuk menerima dan mengelola laporan pelanggaran (pengaduan) terutama yang berindikasi adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan Negara

PENGADUAN MASYARAKAT 

Apa itu Pengaduan?

Pengaduan adalah penyampaian keluhan oleh masyarakat kepada pemerintah atas pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan.



Siapa yang melakukan Pengaduan?

Masyarakat yang mengetahui dan mengadukan dugaan terjadinya pelanggaran dan/atau kejahatan yang terjadi di lingkungan BPS Kabupaten Dairi dan bukan merupakan bagian dari pelaku pelanggaran dan/atau kejahatan yang diadukannya. Masyarakat/Pengadu yang benar akan dilindungi secara hukum dan dirahasiakan identitasnya dan apabila tidak benar maka akan dijatuhi hukuman sesuai Perundangan-Undangan.



Mengapa melakukan Pengaduan?

Pengaduan dilaporkan jika melihat dan/atau mengetahui penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, hambatan dalam pelayanan, tindak pidana KKN, dsb.

Email

bps1210@bps.go.id

Telepon

(0627) 21304

HP/ Whatsapp

085261616337

WebsiteBPS

dairikab.bps.go.id

Website LAPOR

lapor.go.id

Kotak Pengaduan

Kantor BPS Dairi

Pengaduan yang disampaikan


Tindak lanjut Pengaduan

Tim Penanganan Pengaduan akan melakukan: 

 SILAHKAN ISI FORMULIR DIBAWAH INI

BPS Kabupaten Dairi berkomitmen untuk selalu menjaga integritas dan memegang teguh nilai-nilai BPS. Apabila pelayanan kami terdapat penyimpangan atau pelanggaran kode etik oleh pegawai kami, mohon perkenan Bapak/Ibu melaporkan melalui formulir berikut dengan disertai bukti otentik (identitas pelapor akan kami jamin kerahasiaannya)