Komponen Penilaian Asistensi Mengajar
Kegiatan akademik meliputi perancangan Perangkat Pembelajaran berupa Pekan Efektif, Silabus, Pemetaan KI KD, Program Semester, RPP, LKPD dan Jurnal Harian) yang dilaksanakan pada saat pembekalan dan dinilai oleh Guru Pamong dan Dosen Pembimbing Mahasiswa. Selanjutnya, pelaksanaan asistensi mengajar yaitu merealisasikan perancangan perangkat pembelajaran yang menyesuaikan format perangkat yang digunakan dan proses pengajaran dalam proses pembelajaran (Peer Teaching) yang dinilai oleh Dosen Pembimbing dan Guru Pamong.
Kegiatan ini meliputi: digitalisasi pembuatan bahan ajar, pembuatan media pembelajaran yang digunakan pada saat proses pembelajaran di kelas yang sesuai rancangan pada RPP yang telah dibuat dan realisasikan. Pembuatan media pembelajaran atau video pembelajaran. Mahasiswa memilih satu kompetensi dasar sebagai acuan pembuatan media pembelajaran. Kegiatan ini dinilai oleh Dosen Pembimbing dan Guru Pamong.
Kegiatan administrasi sekolah meliputi urusan: kurikulum, kesiswaan, kepegawaian, keuangan, persuratan dan pengarsipan, hubungan sekolah dan masyarakat. Dalam hal kegiatan Administrasi Sekolah ini Mahasiswa memilih satu kegiatan yang akan dikerjakan dalam pelaksanaan Asistensi mengajar di sekolah Mitra yang akan dinilai oleh Guru Pamong.
Kegiatan nonakademik meliputi: pengembangan program Pendidikan/Pengabdian di Sekolah Mitra, pembinaan kegiatan ekstrakurikuler siswa, pembenahan perpustakaan, pembenahan laboratorium dan sebagainya. Kegiatan ini dinilai oleh Kepala Sekolah/Wakil KepalaSekolah/ Kepala Perpustakaan/ Kepala Laboratorium/ guru pamong.