MBKM Asistensi Mengajar

Fakultas Ilmu Pendidikan

Universitas Trunojoyo Madura

MBKM Asistensi Mengajar

Asistensi mengajar di satuan pendidikan adalah bentuk kegiatan pembelajaran yang dilakukan mahasiswa secara kolaboratif di bawah bimbingan guru pamong dan dosen pembimbing di satuan pendidikan formal. Aktivitas mengajar di satuan pendidikan ini dilaksanakan selama 1 semester (setara 20 SKS). Sekolah tempat praktik mengajar berada pada wilayah Madura, dapat juga berada di daerah asal mahasiswa atau diajukan oleh mahasiswa yang bersangkutan.

Tujuan

  1. Memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang memiliki minat dalam bidang pendidikan untuk turut serta membelajarkan dan memperdalam ilmunya dengan cara menjadi pendamping guru di sekolah.

  2. Membantu meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan serta relevansi pendidikan dasar dan menengah dengan pendidikan tinggi sesuai perkembangan Iptek.

  3. Membantu mengisi kekurangan guru di daerah yang membutuhkan.

  4. Sebagai proses belajar bagi mahasiswa FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN UTM agar mengaplikasikan kompetensi mengajar yang dimiliki.

  5. Menguatkan program pendidikan guru di LPTK melalui implementasi kegiatan mahasiswa mengajar di sekolah.

  6. Memberikan kesempatan bagi masyarakat memperoleh kemajuan melalui kehadiran mahasiswa untuk mengajar, mendidik, dan menginspirasi.

Manfaat

  1. Prodi Asal

  • Memahami dinamika dan perkembangan di satuan pendidikan yang dapat diimplementasikan melalui kurikulum dan perkuliahan.

  • Menciptakan kemitraan antara Prodi asal dan sekolah yang ditunjukkan oleh komitmen bersama untuk mengembangkan program-program tindak lanjut dalam peningkatan kualitas pembelajaran dalam berbagai bentuk dan berkelanjutan.

  • Memperoleh kesempatan untuk mengaktualisasikan konsep dan pembaruan pendidikan yang diperlukan oleh satuan pendidikan

  • Menjadi sarana pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi.

  • Memberikan kesempatan kepada dosen pembimbing untuk melihat realitas pendidikan pada satuan pendidikan dasar dan menengah dan kejuruan.


  1. Mahasiswa

  • Memberikan kesempatan mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan di bidang pembelajaran dan pendidikan.

  • Memperoleh tambahan informasi terkini dan pengetahuan/pengalaman tentang sekolah dan dinamika pendidikan secara langsung di sekolah.

  • Memperoleh pengalaman tentang cara mengelola pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik dan tingkat perkembangan peserta didik.

  • Meningkatkan rasa tanggungjawab dan kepedulian mahasiswa bagi pendidikan, terutama

  • Mengembangkan kemampuan mengidentifikasi masalah, merencanakan perbaikan, dan melaksananan tindakan perbaikan dengan memanfaatkan pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki.

  • Mengembangkan kemampuan menyelesaikan masalah secara kolaboratif.


  1. Mitra

  • Memperoleh informasi, pengetahuan, dan keterampilan terbaru dari mahasiswa dan dosen pembimbing

  • Menunjang kemajuan satuan pendidikan setiap daerah oleh mahasiswa yang memiliki idealisme dan passion untuk mengajar/mendidik.

  • Memperoleh input, ide, dan masukan mahasiswa yang dapat berperan dalam pengembangan satuan pendidikan.

  • Membuka kesempatan memperoleh input sumberdaya manusia dari lulusan perguruan tinggi yang memiliki kompetensi dalam mengajar di satuan pendidikan.

  • Mendapatkan mitra kolaboratif dalam menyelesaikan permasalahan pendidikan di satuan pendidikan.

  • Membuka akses dan mempercepat pemerataan kualitas pendidikan di wilayah mitra.

Ruang Lingkup

  1. Program Asistensi Mengajar terdiri atas sebagai mana uraian berikut.

  • Kegiatan akademik meliputi pelaksanaan Asistensi mengajar mulai dari pembekalan, penerjunan di lokasi mitra sekolah, monitoring dan evaluasi program Asistensi Mengajar dan penarikan mahasiswa program studi.

  • Adaptasi teknologi dalam pembelajaran, kegiatan ini meliputi Pembuatan media pembelajaran atau media bahan ajar berupa video pembelajaran dengan memilih kompetensi dasar dari mata pelajaran yang diampuh.

  • Kegiatan administrasi sekolah meliputi urusan: kurikulum, kesiswaan, kepegawaian, sarana dan prasarana, keuangan, persuratan dan pengarsipan, hubungan sekolah dan masyarakat.

  • Kegiatan non akademik meliputi: pembinaan kegiatan pengembangan program pendidikan, ekstrakurikuler siswa, pengelolaan perpustakaan/laboratorium/bimbingan konseling/unit usaha, dan yang berhubungan dengan kegiatan nonakademik.


  1. Asistensi mengajar di satuan pendidikan dilaksanakan jenjang sekolah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang menjadi sekolah Mitra dari Program Studi di FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN UTM.


Syarat Mahasiswa

  1. Terdaftar sebagai mahasiswa S1 Program Studi Pendidikan Informatika, Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam, dan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia.

  2. Tidak sedang mendapatkan sanksi akademik dan nonakademik

  3. Tidak atau sedang mengikuti program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) lainnya.

  4. Telah lulus mata kuliah paling sedikit 90 sks pada semester sebelumnya (dibuktikan dengan dengan transkip nilai).

  5. Telah Lulus Mata Kuliah Magang 1 dan Magang 2 (mahasiswa PIF) atau pembelajaran mikro/praktik mengajar tahap I (mahasiwa PBSI, PGSD, PIPA).

  6. Mendapatkan persetujuan Dosen Pembimbing Akademik dan Koorprodi.

  7. Mengisi surat pernyataan kesediaan mengikuti kegiatan Asistensi Mengajar hingga selesai (mahasiswa PIF).

Tugas dan Tanggung Jawab

  1. Perguruan Tinggi

  • Menugaskan dosen pembimbing untuk melakukan pendampingan, pelatihan, monitoring, serta evaluasi terhadap kegiatan mengajar di satuan pendidikan yang dilakukan oleh mahasiswa.

  • Melakukan penyetaraan/rekognisi jam kegiatan mengajar di satuan pendidikan untuk diakui sebagai SKS.

  • Melaporkan kegiatan belajar ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.


  1. Mitra Sekolah/Satuan Pendidikan

  • Menjamin kegiatan mengajar di satuan pendidikan yang diikuti mahasiswa sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak kerjasama

  • Menunjuk guru pamong/pendamping mahasiswa yang melakukan kegiatan mengajar di satuan pendidikan.

  • Bersama-sama dosen pembimbing melakukan monitoring dan evaluasi atas kegiatan yang diikuti oleh mahasiswa.


  1. Dosen Pembimbing

  • Membimbing mahasiswa dalam merancang kegiatan asistensi mengajar di satuan Pendidikan.

  • Melakukan pembimbingan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatana sistensi mengajar di satuan pendidikan minimal 4 (empat) kali secara daring dan atau luring.

  • Memberikan penilaian terhadap aktivitas dan review laporan kegiatan mahasiswa.


  1. Guru Pamong Asistensi Mengajar

  • Memberikan berbagai informasi yang diperlukan mahasiswa terkait dengan pelaksanaan kegiatan Asistensi Mengajar di sekolah.

  • Membimbing mahasiswa dalam menelaah kurikulum dan perangkat pembelajaran yang dibuat guru.

  • Membimbing mahasiswa dalam melaksanakan tugas – tugas terkait kegiatan Asistensi Mengajar.

  • Memantau pelaksanaan kegiatan Asistensi Mengajarbaik Proses Pembelajaran dan Pengabdian Sekolah ataupun kegiatan Kewirausahaan

  • Mengevaluasi kinerja masing-masing peserta Asistensi Mengajar yang menjadi tanggung jawab Guru Pamong Asistensi Mengajar.


  1. Mahasiswa

  • Melakukan pendaftaran pada laman https://mbkm.trunojoyo.ac.id/sslogin

  • Merancang kegiatan asistensi mengajar, termasuk rencana konversi mata kuliah, di bawah bimbingan Dosen Penasihat Akademik dan Koorprodi.

  • Melaksanakan kegiatan asistensi mengajar di satuan pendidikan pembimbingan guru pamong/pendamping dan dosen pembimbing.

  • Mengisi jurnal harian (logbook) sesuai dengan aktivitas yang dilakukan.

  • Menyusun laporan kegiatan dan mempresentasikannya di depan dosen pembimbing dan guru pamong/pendamping.

ALUR KEGIATAN ASISTENSI MENGAJAR FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN

Pendaftaran

Kegiatan Asistensi Mengajar diawali dengan penyampaian pengumuman tentang jadwal pelaksanaan kegiatan. Sasaran pengumuman ini adalah mahasiswa S1 Pendidikan Informatika dan Pengelola Prodi. Pengumuman pendaftaran kegiatan Asistensi Mengajar dilakukan 1 bulan sebelum pelaksanaan kegiatan Asistensi Mengajar di Kampus. Mahasiswa harus melakukan proses pendaftaran sesuai waktu yang telah ditentukan pada Semester Gasal. Mahasiswa melakukan konsultasi ke dosen penasihat Akademik dan membuat surat kesediaan melaksanakan kegiatan asistensi mengajar dan jika telah disetujui oleh Dosen Penasihat Akademik dan Koorprodi. Selanjutnya, mahasiswa memprogram mata kuliah yang telah disetujui untuk dikonversi dengan kegiatan asistensi mengajar pada KRS di SIAKAD.

Penempatan Sekolah

  1. Mahasiswa telah mendapatkan sekolah sasaran dari Mitra Sekolah masing-masing prodi.

  2. Sekolah mitra telah mendapatkan izin dari dinas pendidikan setempat untuk melaksanakan kegiatan asistensi mengajar.

  3. Penempatan di satu sekolah mahasiswa terdiri dari 7 sampai 8 Mahasiswa.

Kriteria Dosen Pembimbing Lapangan

  1. Berkualifikasi akademik paling rendah magister atau magister terapan dan berlatar belakang sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau keahlian yang diampu;

  2. Dosen yang berkualifikasi non-kependidikan harus memiliki sertifikat pelatihan pembelajaran Pekerti dan/atau AA;

  3. Diusulkan oleh program studi yang terkait.

  4. Dosen bisa membimbing 7-8 mahasiswa dalam satu sekolah.

  5. Dosen bisa membimbing lebih dari satu sekolah.

Kriteria Guru Pamong

  1. Diutamakan memiliki sertifikat pendidik;

  2. Diutamakan masa kerja minimal 3 tahun;

  3. Ditugasi oleh pimpinan satuan pendidikan;

  4. Ketentuan jumlah mahasiswa bimbingan diserahkan kepada kebijakan sekolah.

  5. Berkualifikasi akademik paling rendah Sarjana pendidian dan berlatar belakang sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau keahlian yang diampu;

Pembekalan

Pembekalan Asistensi Mengajar bertujuan untuk memberi pembekalan kepada mahasiswa mengenai beragam kompetensi yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan di sekolah. Kegiatan pembekalan tersebut dilaksanakan di kampus. Pembekalan asistensi mengajar merupakan pembekalan yang dilaksanakan di program studi berisi kegiatan merencanakan implementasi program yang telah disepakati dalam kegiatan asistensi mengajar yang akan dilaksanakan di sekolah, termasuk penegasan konversi kegiatan asistensi mengajar kedalam mata kuliah yang direncanakan, di bawah bimbingan Dosen Pembimbing selama dua minggu. Selama pembekalan mahasiswa mengisi presensi pembekalan asistensi mengajar.

Pelaksanaan

Pada tahap ini, mahasiswa melaksanakan kegiatan asistensi mengajar di sekolah berdasarkan rencana yang telah disiapkan pada pembekalan asistensi mengajar di bawah bimbingan Dosen Pembimbing dan Guru Pamong. Kegiatan Asistensi Mengajar di sekolah dilaksanakan minimal empat belas (14) minggu. Selama melaksanakan kegiatan Asistensi Mengajar di sekolah, mahasiswa melaksanakan program sampai dengan pelaporan kegiatan. Pada setiap sekolah, ditentukan ketua kelompok asistensi mengajar yang berperan sebagai coordinator mahasiswa untuk mempermudah koordinasi antara sekolah dan kampus. Kegiatan Asistensi Mengajar meliputi: (1) kegiatan akademik (penyusunan perangkat pembelajaran dan mengajar), (2) adaptasi teknologi dalam pembelajaran (pembuatan perangkat pembelajaran berbasis teknologi), (3) administrasi guru/sekolah (4) kegiatan nonakademik (pembinaan ekstrakurikuler siswa, pembenahan perpustakaan, pembenahan laboratorium), dan. Selama melaksanakan kegiatan asistensi mengajar, mahasiswa mengisi logbook sesuai dengan aktivitas yang dilakukan. Mahasiswa juga harus memperhatikan etika berkomunikasi dan etika berperilaku dalam melaksanakan kegiatan asistensi mengajar di sekolah.

Monitoring dan Evaluasi

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan Asistensi Mengajar, Program Studi melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan Asistensi Mengajar di sekolah. Prodi PIF UTM membentuk tim monitoring dan evaluasi dalam kegiatan Asistensi Mengajar. Kegiatan monitoring dan evaluasi dilaksanakan minimal satu (1) kali selama proses kegiatan Asistensi Mengajar di sekolah.

Buku Panduan Asmen FIP 2022.pdf