Skoorsing adalah penundaan acara sidang untuk sementara waktu atau dalam waktu tertentu pada waktu sidang berlangsung.
Lobbying adalah penentuan jalan tengah atas konflik dengan skorsing waktu untuk menyatukan pandangan melalui obrolan antara dua pihak yang bersebrangan secara informal.
Voting, Pengambilan keputusan dengan suara terbanyak.
Peninjauan Kembali (PK) : mekanisme yang digunakan untuk mengulang kembali pembahasan/ putusan yang telah ditetapkan
Interupsi adalah memotong pembicaraan, ditempuh dengan menggunakan kata “interupsi” yang pada hakekatnya meminta kesepakatan untuk berbicara.
Etika Sidang
Sebelum menyampaikan sesuatu hal, diharapkan setiap peserta mengacungkan tangan dan menggunakan istilah “Interupsi”. Ada beberapa jenis interupsi yang biasanya digunakan dalam persidangan, antara lain :
Interupsi Point of Previlege (preverence), digunakan apabila ada kepentingan yang sangat mendesak misalnya ijin ke belakang.
Interupsi Point of Information, digunakan untuk memberikan informasi penting kepada peserta sidang.Interupsi Point of Justification, digunakan untuk menguatkan pendapat sebelumnya.
Interupsi Point of Question (pertanyaan), interupsi yang digunakan untuk menanyakan sesuatu hal dalam forum.
Interupsi Point of Clarification (clearing), interupsi yang sifatnya menjernihkan suatu permasalahan yang sedang diperdebatkan.
Interupsi Point of Order, interupsi yang bersifat meminta kepada presidium sidang untuk mengambil tindakan atau bisa juga untuk usulan baru yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas dalam persidangan. Misalnya penambahan dan pengurangan point, waktu skorsing, ishoma dan usulan yang lain.
Interupsi Point of Affirmation (afirmasi), intrupsi yang digunakan kepada presidium siding untuk menguatkan pendapat/argument dari sesame anggota persidangan.
Pelaksanaan Interupsi :
Interupsi dilakukan dengan mengangkat tangan terlebih dahulu, dan berbicara setelah mendapat ijin dari Presidium Sidang, Interupsi diatas interupsi hanya berlaku selama tidak menggangu persidangan Apabila dalam persidangan, Presidium Sidang tidak mampu menguasai dan mengendalikan jalannya persidangan, maka Panitia Pengarah (SC) diberikan wewenang untuk mengambil alih jalannya persidangan, atas permintaan Presidium Sidang dan atau Peserta Sidang.