Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan dokumen arsip sejarah yang berisi dasar-dasar negara dan menjadi landasan hukum tertinggi Indonesia. Disusun oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), UUD 1945 disahkan pada 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan. Dokumen ini mencerminkan semangat para pendiri bangsa dalam membentuk negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. Dalam sejarahnya, UUD 1945 telah beberapa kali mengalami perubahan (amandemen) pada era reformasi (1999–2002) untuk memperkuat prinsip demokrasi, hak asasi manusia, serta pembagian kekuasaan yang lebih seimbang.