PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

dalam rangka terwujudnya penyelenggaraan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-01.IN.01.03 Tahun 2010 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pengelolaan informasi publik merupakan hal yang sangat strategis dalam rangka transparansi, akuntabilitas dan Good Governance.


tugas PPID :

  1. Merencanakan dan mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelayanan informasi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara;

  2. Menyiapkan klasifikasi informasi publik sesuai dengan Undang-Undang atas persetujuan atasan PPID dan bertanggung jawab terhadap informasi yang dihasilkan maupun informasi yang dikecualikan menurut Undang-Undang;

  3. Menyiapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik;

  4. Melakukan koordinasi, pembinaan dan monitoring dengan Panitia Pengelola dan Pelayanan Informasi Publik pada Satuan Kerja lain di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara;

  5. Menyiapkan dan meyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan secara berkala per tiga bulan maupun sewaktu-waktu kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara.

SK Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi