TATA KELOLA KEARSIPAN

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang¬undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak akan berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

TATA KELOLA KEARSIPAN pada unit kearsipan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara menyajikan berbagai informasi sebagai bentuk pelayanan informasi terhadap publik.


BERITA TERKINI

Alamat Kantor Wilayah

Jalan Abunawas No. 7A Kendari

Contact Center

Telepon : (0401) 321340

Faksimili: (0401) 322132

Laman: http://sultra.kemenkumham.go.id