Permohonan NIB
Tata Cara Pembuatan NIB :
A. Pembuatan Akun OSS :
Pemohon membuka website OSS di www.oss.go.id .
Setelah masuk ke halaman OSS, pilih DAFTAR
Pilih skala usaha UMK
Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK), yaitu usaha menengah, usaha besar, kantor perwakilan, atau badan usaha luar negeri.
Pilih jenis pelaku usaha UMK
Badan perseorangan
Badan usaha. Contohnya yayasan, PT, Persero, Firma, Koperasi
Lengkapi formulir pendaftaran. Data formulir pendaftaran yang perlu diisi, yaitu nomor telepon dan email perusahaan yang aktif. Lalu, Anda pilih ingin melakukan verifikasi via WhatsApp atau email.
Masukkan Kode Verifikasi
Lengkapi formulir dan buat password baru. Syarat password, yaitu minimum 8 karakter, kombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka, dan karakter spesial (!@#$%^&*_-)
Lengkapi formulir data pelaku usaha
Data pelaku usaha (orang perseorangan) yang diperlukan:
NIK
Jenis kelamin
Alamat
Data badan usaha yang diperlukan:
NPWP badan usaha
Nomor SK pengesahan terakhir
NIK
Nama lengkap
Jenis kelamin
Tanggal lahir
Alamat
Jabatan
Klik DAFTAR dan pendaftaran berhasil
Cek email Anda untuk mengetahui Username dan Password. Akun Anda siap digunakan.
B. Pembuatan NIB :
Kunjungi laman OSS
Pilih Masuk. Lalu, masukkan Username, Password, dan Kode Captcha. Pastikan kode captcha sudah benar lalu klik Masuk.
Klik menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru
Isi Data Pelaku Usaha dengan lengkap dan benar
Isi Data Bidang Usaha debgan lengkap dan benar
Isi Data Detail Bidang Usaha
Isi Data Produk atau Jasa Bidang Usaha
Cek Daftar Produk atau Jasa
Cek Data Usaha
Cek Daftar Kegiatan Usaha
Cek dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan (KBLI atau Bidang Tertentu). Lalu, baca dan pahami ketentuan yang berlaku. Jika sudah centang Pernyataan Mandiri
Cek Draf Perizinan Berusaha. Perizinan NIB Anda pun berhasil didapatkan.
Bila mengalami kesulitan dapat menghubungi 087773888364/Moch. Yovanatama N. untuk pendampingan