Inspektorat Kabupaten Pangandaran
Tugas dan Fungsi Inspektorat
Pengertian Inspektorat
Inspektorat adalah Perangkat Daerah yang bertugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah. (Pasal 1 Perbup Pangandaran No.38 Tahun 2023).
Inspektorat merupakan unsur pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dipimpin oleh Inspektur yang bertanggungjawab langsung kepada Bupati dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah. (Pasal 2 Perbup Pangandaran No.45 Tahun 2023).
Tugas Pokok Inspektorat
Inspektorat mempunyai tugas pokok memimpin, merumuskan, merencanakan dan menetapkan kebijakan umum dan teknis operasional, mengkoordinasikan, melaksanakan kerja sama, melaksanakan pembinaan dan mengendalikan pelaksanaan pengawasan dalam rangka membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah serta pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pelaksanaan pengawasan urusan Pemerintahan Desa.
Fungsi Inspektorat
penyusunan perencanaan, perumusan, pembinaan, pengendalian dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengawasan administrasi umum pemerintahan dan urusan pemerintahan, sesuai dengan kebijakan pemerintah dan pemerintah provinsi;
penyelenggaraan pengawasan dalam konteks pengawasan intern, yaitu seluruh proses kegiatan audit, evaluasi, reviu, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain, seperti konsultansi (consultancy), sosialisasi, asistensi, terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai (assurance) bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kelola/kepemerintahan yang baik (good governance);
pengoordinasian, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan tugas-tugas yang meliputi kesekretariatan, Inspektur Pembantu dan jabatan fungsional.
pengelolaan penggunaan anggaran dan penggunaan barang milik daerah, serta sumber daya aparatur Inspektorat Kabupaten;
penyelenggaraan koordinasi, kerjasama dalam rangka pelaksanaan pengawasan, pengusutan, pengujian dan penilaian administrasi umum pemerintahan dan urusan pemerintahan;
penyusunan laporan hasil pengawasan;
penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Inspektorat; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
2. Struktur Organisasi Inspektorat
Struktur Organisasi dan tata kerja Inpektorat diatur oleh Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah. Peraturan Bupati ini suatu saat bisa saja diubah kembali menyesuaikan dengan kebutuhan dan/atau peraturan terkait yang lebih tinggi. Menurut Peraturan Bupati tersebut diatas, Struktur Organisasi Inspektorat secara umum digambarkan sebagai berikut:
Peraturan tentang Struktur Organisasi Inspektorat dan Pejabat yang menduduki jabatan pada Struktur Organisasi Inspektorat secara lebih mendetail dapat dilihat di Website Inspektorat kabupaten Pangandaran, atau dengan cara klik tautan di bawah ini:
Peraturan tentang Struktur Organisasi Inspektorat - Klik Disini
Pejabat yang menduduki Jabatan - Klik Disini
namun perlu diingat bahwa baik peraturan maupun pejabat yang menduduki jabatan dapat berubah sewaktu-waktu, maka dari itu lebih baik lakukan konfirmasi ulang kepada Kepala Sub Bagian Administrasi dan Umum Inspektorat Kabupaten Pangandaran.
3. Visi dan Misi Inspektorat
Jika melihat Inspektorat sebagai salah satu Perangkat Daerah yang bertugas dan berfungsi membantu kinerja Bupati Pangandaran, maka Inspektorat Tidak memiliki Visi maupun Misi. Hal tersebut dikarenakan Visi dan Misi itu sendiri adalah milik Bupati selaku Kepala Daerah. Dalam hal ini pandangan dan landasan kinerja Inspektorat berada pada level Tujuan dan Sasaran. Tujuan dan Sasaran tersebut tentu saja harus relevan dengan Visi dan Misi Bupati Pangandaran. Tetapi ketika sudut pandangnya kita balik, maka Tujuan dan Sasaran Inspektorat dapat saja dianggap sebagai Visi dan Misi pegawai Inspektorat sebagai tolok ukur kesuksesan dalam mendukung kinerja Bupati. Jika digambarkan, akan terlihat sebagai berikut:
Visi Bupati Periode 2021-2026:
“Pangandaran Juara Menuju Wisata Berkelas Dunia yang Berpijak Pada Nilai Karakter Bangsa”
Misi Bupati Periode 2021-2026:
Misi 1: Mewujudkan kehidupan masyarakat yang beriman taqwa dan mewujudkan kerukunan kehidupan beragama
Misi 2: Mengembangkan wisata dengan memperluas akses dan penataan berkelanjutan
Misi 3: Mengembangkan aksesbilitas pendidikan sampai perguruan tinggi, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan serta peningkatan kompetensi lulusan
Misi 4: Meningkatkan ketahanan ekonomi dan sosial yang berkeadilan berbasis potensi lokal
Misi 5: Mewujudkan reformasi birokrasi yang melayani, efektif, efisien, dan akuntabel
Misi 6: Peningkatan pembangunan infrastruktur, penataan ruang, dan mitigasi bencana yang terintegrasi dan berkelanjutan
Inspektorat sendiri memiliki andil dalam memdukung keberhasilan Misi Bupati yang ke 5, atau dapat dilihat seperti berikut:
4. Sejarah Singkat
Inspektorat Kabupaten Pangandaran berdiri sejalan dengan lahirnya Kabupaten Pangandaran sebagai Daerah Otonomi Baru berdasarkan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat.
Berdasrakan Pasal 12 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat yang pada intinya menegaskan bahwa untuk penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten Pangandaran harus dibentuk Perangkat Daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah serta unsur Perangkat Daerah Lainnya maka disusunlah aturan yang memuat kebutuhan tersebut dan dilegalkan dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2013 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran.
Kemudian dengan mempertimbangkan Pasal 65 Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2013 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran maka disusunlah perturan yang mengatur tugas pokok dan fungsi tiap-tiap perangkat daerah.
Dengan berbagai pertimbangan dan perhitungan yang matang, para pejabat yang berwenang kemudian meregulasikan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2013 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Inspektorat yang mernperkuat dan mempertegas berdirinya Inspektorat di Kabupaten Pangandaran sekaligus menjelaskan bahwa Inspektorat Kabupaten Pangandaran merupakan lembaga pemerintah yang bertugas dalam bidang pengawasan.
Dalam perjalanannya Susunan Organisasi Perangkat Daerah mengalami beberapa perubahan yang disesuaikan dengan kebutuhan Pemerintah Daerah, diantara perubahannya adalah sebagai berikut:
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabu paten Pangandaran;
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran;
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran;
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 44 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran;
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 58 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Serta Tata Kerjaperangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran;
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 70 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Perangkat Daerah;
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 19 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah;
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 34 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah;
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah; dan
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Perangkat Daerah.
Perubahan-perubahan peraturan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah sebagaimana diurai di atas merupakan perubahan atas Penambahan Unit Kerja Dinas/Lembaga Daerah dan atau Perubahan pada Tipologi Dinas/Lembaga Daerah serta perubahan pada tipologi kepegawaian. Dari serangakaian perubahan tersebut tentu saja Inspektorat Kabupaten Pangandaran juga mengalami perubahan tipologi Lembaga, yang berpengaruh terhadap Tugas Pokok dan Fungsi Pejabat di lingkup Intern Inspektorat.
Dikarenakan perubahan yang terjadi pada Tugas Pokok dan Fungsi Pejabat lingkup Instern lnspektorat maka tentu saja perlu disusun peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat yang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berada di atasnya, perubahan tersebut diantaranya:
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 20 Tahun 2014 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi lnspektorat;
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Inspektorat;
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 70 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Inspektorat;
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 79 Tahun 2021 tentang Tugas, Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja lnspektorat;
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tugas, Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja lnspektorat;
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 45 Tahun 2023 tentang Tugas, Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja lnspektorat.
Pada awal berdiri, pejabat yang menduduki masing-masing jabatan di lnspektorat Kabupaten Pangandaran adalah sebagai berikut:
Inspektur : Drs. Apip Winayadi
Sekretaris : H. Muhammad Agus Satriadi, S.Pt., M.P.
Inspektur Pembantu Wilayah I : Saptari Tarsino, S.E., M.Si.
Inspektur Pembantu Wilayah II : Drs. Wawan Suryawan, M.Si.
Kasubag Perencanaan : Drs. Ade Kurniawan
Kasubag Evaluasi dan Pelaporan : H. Dodo Kusnadi, S.P.
Kasubag Administrasi dan Umum : Rohaeni, S.H.
Pejabat Fungsional Auditor : Syarif Hidayat, S.H. M.Si.
Pada saat ini sampai dengan buIan (Juni Tahun 2024) susunan pegawai Inspektorat Kabupaten Pangadaran adalah sebagai berikut:
Inspektur : Belum ada pejabat Definitif (Plt. Inspektur Oleh: H. M. Agus Satriadi, s.Pt., M.P)
Sekretaris : Syarif Hidayat, S.H. M.Si.
Inspektur Pembantu Wilayah I : DR. Erik Krisnayudha Astawijaya Saputra, S.S,M.Si
Inspektur Pembantu Wilayah II : Belum ada Pejabat Definitif (Plt. diatur dengan Peraturan yang berlaku)
Inspektur Pembantu Wilayah III : Ade Kuswaya, S.T., M.M.
Inspektur Pembantu Khusus : Subarnas, S.Sos, SH, M.SE
Kasubag Administrasi dan Umum : Ati Setiawati, S.IP
Pejabat Fungsional Auditor :
Sugeng Purwosuwoyo, S.T., M.M.
Yose Herlianingsih, S.IP ., M.M.
Ariyanto, S.IP., M.M.
Yanto Taopik, S.IP ., M.M.
Arik Mordiana, S.IP., M.M.
Suarni, S.E. , M.M.
Dede Kuswaya, S.E.
Vian Noviana, S.IP
Ajat Sudrajat S.IP
Riki Ahmad Hadiansyah, S.H.
Tanti Yulianti, S.IP
Tini Puspitasari, S.IP
Rahmat Tia Setiawan, A.Md.
Fahrizal Rizki Maulana, S.T.
Yulia Andriana, S.E.
Johan Nurmansyah, S.E.
Nuruzaman Al Mahmi, S.H.
Siddiq Permata Timur, S.E.
Rizany Eka Pertiwi, S.H.
Gagat Agus Wasito, S.E.
Lilis Yulianti, S.Ak
Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD):
Idah Hamidah Solihah, S.Kep.,Ners., M.M.
Supena, S.IP
Handes Muhar, S.IP
Haszni Khania Agustina, S.I.P.
Pejabat Fungsional Perencana:
-
Pelaksana:
Jajang Iskandar, S.E.
Septi Widya Pangesti, A.Md.
Willi Agustin, S.IP.
Lela Fisabilillah, A.Md.
Operator Aplikasi dan Penyedia Layanan Umum:
Wiga Lestari, S.H.
Yuyun Yuliana, S.T.
Elly Nurlaela, S.Pd.
Indra Deta Septian, S.Pd.
Alan Fadlan Fahruraji, S.Pd.
Sri Yanti Rahayu, S.IP
Heni Anggraeni, S.IP
Yayang Umbara
Eli Arman Yusyanto
Ary Purwadi Hidayat
5. Latar Belakang berdirinya Inspektorat
Inspektorat merupakan salah satu unit yang melakukan pengawasan internal permerintah. Sehingga, Inspektorat memegang peranan penting dalam proses terciptanya transparansi dan akuntabilitas pengolaan keuangan daerah profesionalisme.
Otonomi daerah dengan asas desentralisasi memberi kewenangan dan kesempatan yang luas kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan secara bertanggung jawab dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah. Kewenangan yang luas membuka peluang terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan, sehingga akan mengakibatkan kerugian keuangan negara, dan tidak terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Selain itu Semakin meningkatnya tuntutan masyarakat atas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, adil, transparan, dan akuntabel harus disikapi dengan serius dan sistematis. Segenap jajaran penyelenggara negara, baik dalam tatanan eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus memiliki komitmen bersama untuk menegakkan good governance dan clean government. Seiring dengan hal tersebut, pemerintah pusat dan daerah telah menetapkan sasaran untuk meningkatkan pelayanan birokrasi kepada masyarakat dengan arah kebijakan penciptaan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa (good governance).
untuk mewujudkan pemerintah yang baik (good governance) yang bercirikan akuntabilitas, transparan dan parsipatif maka fungsi fungsi manajemen harus diterapkan dengan baik sekalipun dalam organisasi pemerintah.Adapun fungsi manajemen tersebut menurut G. R Terry terdiri dari Planning, Organizing, Actuating, dan Controlling (perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian). Fungsi controling dalam hal ini diartikan pengawasan yang merupakan fungsi terakhir dari fungsi manajemen setelah semua fungsi lainnya telah berproses.
Dalam hal ini Pemerintah telah mengatur fungsi pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan sebagaimana termasuk dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 218Ayat(2) yang berbunyi “Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh aparat pengawas intern Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan” yang kemudian dipertegas oleh Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 24 ayat (2) yang berbunyi “Aparat Pengawas Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Inspektorat Jenderal Departemen, Unit Pengawasan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Kabupaten/Kota”.
Hingga saat ini, pemerintah terus melakukan pemutakhiran atas Perundang-undangan yang mengatur tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Inspektorat agar sesuai dengan perkembangan zaman. Dewasa ini yang menjadi dasar berdirinya Inspektorat Kabupaten adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagai penegas atas Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat sebagaimana termasuk dalam Pasal 33 Ayat (1) sampai dengan Ayat (5) yang berbunyi:
Inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5ayat (2) huruf c merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh inspektur.
Inspektur Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris Daerahkabupaten/kota.
Inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu bupati/walikota membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Inspektorat Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
pelaksanaan pengawasan untuktujuan tertentu atas penugasan bupati/walikota;
penyusunan laporan hasil pengawasan;
pelaksanaan administrasi inspektorat kabupaten/kota; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati/walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Kemudian berdasar Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah dijelaskan diatas, sejalan dengan Berdirinya Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat, maka Pemerintah Kabupaten Pangandaran menyusun dan mengesahkan Peraturan Bupati Pangandaran tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah yang secara otomatis mendirikan Inspektorat Kabupaten Pangandaran.