Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Kabupaten OKU telah mengalami banyak perubahan struktur dari awal terbentuknya. Terakhir dibentuk melalui Peraturan Daerah Kabupaten OKU nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Tentang Organisasi Tata Kerja Lembaga Teknik Kabupaten Ogan Komering Ulu
Visi Misi
Visi
Terciptanya Masyarakat Informasi yang Cerdas, lebih Maju dan Terkemuka serta menjamin terselamatnya dan termanfaatkannya Arsip sebgai Bahan pertanggung jawaban Penyelenggaraan Pemerintah
Misi
Menciptakan dan Meningkatkan Budaya Baca Masyarakat
Menciptakan dan Menumbuhkembangkan Kebiasaan Membaca Anak-anak Usia Dini
Mendukung Baik Pendidikan Perorangan secara Mandiri maupun pendidikan Formal pada semua Jenjang
Membina dan Memberdayakan Perpustakaan yang ada di Kabupaten OKU
Mengusahakan agar seluruh Masyarakat Mendapatkan segala macam Informasi yang tersedia di Perpustakaan
Struktur Organisasi
STRUKTUR ORGANISASI
Susunan Organisasi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Ogan Komering Ulu terdiri dari :
a. Kepala Dinas
b. Sekretaris Dinas
Kasubbag Administrasi Umum dan Kepegawaian
Kasubbag Perencanaan dan Keuangan
c. Kepala Bidang Pengolahan Arsip
Kasi Pengolahan Arsip Dinamis
Kasi Pengolhan Arsip Statis
Kasi Sistem Informasi Layanan Pemanfaatan Arsip
d. Kepala Bidang Pemninaan dan Pengawasan Kearsipan
Kasi Pembinaan Kearsipan Perangkat Daerah
Kasi Pembinaan Kearsipan Non Perangkat Daerah
Kasi Pengawasan Arsip
e. Kepala Bidang Perpustakaan
Kasi Pembinan Perpustakaan
Kasi Perawatan dan Pelestarian Naskah Kuno
Kasi Sistem Informasi dan Layanan Perpustakaan
Tugas Pokok dan Fungsi
Untuk melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud di atas, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan OKU Menyelenggarakn Fungsi :
a. Pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum dibidang Kearsipan dan Perpustakaan
b. Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan dibidang Kearsipan dan Perpustakaan
c. Pembinaan dan Pengawasan serta Pelaksanaan Tugas di bidang Kearsipan dan Perpustakaan
d. Pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan oleh Bupati Ogan Komering Ulu