Tahap ini merupakan fondasi yang menentukan keberhasilan proses reviu secara keseluruhan.
● Pembentukan Tim Reviu: Proses diawali dengan pembentukan tim reviu oleh pimpinan APIP, yaitu Inspektur Daerah. Pembentukan tim ini didasarkan pada surat perintah tugas yang mencakup susunan tim, ruang lingkup, lokasi, dan waktu pelaksanaan reviu. Susunan tim paling sedikit terdiri dari Penanggung jawab (Inspektur Daerah), Pengendali Teknis/Supervisor, Ketua Tim, dan Anggota, dengan mempertimbangkan kompetensi teknis yang memadai.
● Pengumpulan Informasi dan Penelaahan Awal: Tim reviu melakukan penelaahan informasi umum dan dokumen awal yang relevan. Dokumen yang dipelajari mencakup RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, RKPD, rancangan KUA PPAS, serta hasil reviu dari tahun-tahun sebelumnya.
● Penyusunan Program Kerja Reviu (PKR): Tahapan krusial berikutnya adalah penyusunan Program Kerja Reviu (PKR). PKR adalah serangkaian prosedur dan teknik reviu yang disusun secara sistematis sebagai pedoman kerja tim. Tujuannya adalah untuk memberikan tugas secara jelas kepada tim, menjadi sarana pengawasan pelaksanaan reviu, dan menjadi landasan untuk membuat ringkasan hasil reviu.PKR mencakup penentuan personel, jadwal, objek, sasaran, ruang lingkup, dan langkah-langkah reviu.
Setelah perencanaan matang, tim melanjutkan ke tahap pelaksanaan, di mana penelaahan dokumen secara mendalam dilakukan.
● Metodologi dan Teknik Reviu: Reviu dilaksanakan dengan metodologi yang mencakup pengumpulan dan penelaahan dokumen, analisis data, serta wawancara dengan petugas atau pejabat terkait. Pelaksanaan reviu harus sesuai dengan langkah kerja yang telah ditentukan dalam PKR dan didokumentasikan secara rinci dalam Kertas Kerja Reviu (KKR).
● Kriteria Substansi Reviu: Ini adalah bagian inti dari proses reviu, di mana tim penguji melakukan pengujian terhadap beberapa substansi utama:
○ Kesesuaian dengan Dokumen Perencanaan: Tim memastikan bahwa rumusan KUA/KUPA dan PPAS/PPAS Perubahan konsisten dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Pengujian ini mencakup kesesuaian rumusan prioritas, sasaran, rencana program, dan kegiatan dalam PPAS dengan RKPD. Ada kalanya hal ini menjadi polemik, seperti temuan bahwa target KUA PPAS tidak sesuai dengan RPJMD, yang membutuhkan penyesuaian.
○ Penerapan Analisis Standar Belanja (ASB) dan Standar Satuan Harga (SSH): Pengujian ini sangat teknis namun krusial. Analisis Standar Belanja (ASB) adalah standar yang digunakan untuk menilai kewajaran beban kerja dan biaya yang dianggarkan. Sementara itu, Standar Satuan Harga (SSH) adalah satuan biaya tertinggi yang menjadi acuan dalam pelaksanaan anggaran. Reviu memastikan bahwa ASB dan SSH digunakan sebagai alat oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengevaluasi kewajaran biaya dan menentukan tingkat efisiensi anggaran yang diusulkan. Penggunaan ASB dan SSH ini menegaskan peran reviu sebagai penjaga gerbang efisiensi fiskal, yang memastikan bahwa anggaran tidak hanya sesuai dengan rencana tetapi juga efisien dan ekonomis.
○ Kepatuhan terhadap Kaidah Penganggaran: Reviu juga menguji kelengkapan dokumen pendukung, kesesuaian kode rekening/akun, dan kepatuhan terhadap kaidah penganggaran lainnya, termasuk hal-hal yang dibatasi atau dilarang oleh peraturan
Tahap terakhir dari proses reviu adalah pelaporan hasil dan tindak lanjut.
● Penyusunan Catatan Hasil Reviu (CHR) dan Laporan Hasil Reviu (LHR): Hasil temuan reviu dituangkan dalam Catatan Hasil Reviu (CHR) yang berisi kesimpulan dan temuan. CHR ini kemudian menjadi bagian dari Laporan Hasil Reviu (LHR) yang ditandatangani oleh Inspektur Daerah dan disampaikan kepada Kepala Daerah.
● Penyampaian dan Tindak Lanjut: Tim reviu menyampaikan CHR kepada Tim Penyusun (TAPD) untuk dimintai tanggapan secara tertulis. Setelah itu, komunikasi hasil reviu dapat diperluas kepada pihak eksternal seperti DPRD dan masyarakat, yang berfungsi sebagai mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban.