Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya.
*Surat Pemberitahuan Kenaikan Pangkat 2024
A. Kenaikan Pangkat Jabatan Pelaksana:
Surat Pengantar dari pimpinan unit kerja masing-masing;
SK Pangkat/Golongan Terakhir;
SK Jabatan Pelaksana yang terakhir; dan
SKP 2 (dua) Tahun terakhir (menggunakan Aplikasi e-Kinerja BKN).
B. Kenaikan Pangkat Jabatan Struktural:
Surat Pengantar dari pimpinan unit kerja masing-masing;
SK Pangkat/Golongan Terakhir;
SK Jabatan struktural yang terakhir;
SPMT, SPMJ, SPP dan Berita Acara Pelantikan; dan
SKP 2 (dua) Tahun terakhir (menggunakan Aplikasi e-Kinerja BKN).
C. Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional:
Surat Pengantar dari pimpinan unit kerja masing-masing;
SK Pangkat/Golongan Terakhir;
SK Jabatan Fungsional yang terakhir;
Penetapan Angka Kredit (PAK) yang sudah diintegrasi; dan
SKP 2 (dua) Tahun terakhir (menggunakan Aplikasi e-Kinerja BKN).
D. Kenaikan Pangkat Pejabat Fungsional (Khusus):
Untuk Pejabat Fungsional yang tidak dapat diangkat dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi karena tidak tersedia kebutuhan jabatan maka dapat diusulkan Kenaikan Pangkat setingkat lebih tinggi paling banyak 1 (satu) kali setelah memenuhi persyaratan:
Memenuhi angka kredit kumulatif;
Lulus Uji Kompetensi;
Tersedia Peta Jabatan;
Kualifikasi Pendidikan Sesuai dengan Persyaratan Jabatan;
SKP 2 (dua) Tahun terakhir (menggunakan Aplikasi e-Kinerja BKN);
Telah 2 (dua) Tahun dalam Pangkat Terakhir; dan
Memenuhi Persyaratan Kenaikan Pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam maupun di luar negeri, bukan atas biaya sendiri, dan diberhentikan/dibebaskan sementara dari jabatannya sebagai PNS.
Pengantar Satuan Kerja Minimal setingkat eselon II/JPT Pratama
Surat Keputusan (SK) PNS dan Kenaikan Pangkat Terakhir
Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Dalam Jabatan/Mutasi Jabatan atau Tempat Tugas
Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi Tempat Kuliah/Pendidikan dan Jadwal Kuliah
Surat Perjanjian Tugas Belajar yang ditanda tangani diatas Materai
Surat Pernyataan Tidak menjalani Hukuman Disiplin PNS
Penilaian dan SKP 2 Tahun terakhir (menggunakan Aplikasi e-Kinerja BKN)
Surat Keputusan/Rekomendasi/Keterangan dari Sponsor atau Penyandang dana Pendidikan bagi yang mendapatkan Beasiswa
Pencantuman Gelar Akademik (PGA) diperuntukan bagi ASN yang memperoleh gelar akademik baru, baik melalui jalur Tugas Belajar maupun Izin Belajar.
Dokumen Ijazah (jika ijazah dari luar negeri harus ada Penyetaraan IJazah dari Kemendibudristek untuk ilmu umum dan Dirjen pendis untuk ilmu keagamaan)
Transkrip nilai
SK tubel (jika ada lebih dari 1 sk tubel maka file sk tubel digabung dalam 1 file)
Dokumen Akreditasi Jurusan dari Ban PT untuk Perguruan tinggi dalam Negeri, perguruan tinggi luar negeri memakai surat penyetaraan ijazah
SK KP terakhir
SK CPNS
SK PNS
SK Jabatan Terakhir
SKP 2 (dua) tahun terakhir (lembar dokumen yang menunjukan kan nilai kinerja)
dokumen izin dikti jika berkuliah dengan memakai mekanisme PJJ (kecuali Universitas Terbuka)
Satyalancana Karya Satya adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada para Pegawai Negeri Sipil yang telah melaksanakan tugasnya dengan menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, serta telah bekerja terus-menerus dalam jangka waktu tertentu.
Surat Pengantar yang di tanda tangani oleh pimpinan unit kerja
Scan SK CPNS
Scan SK Kenaikan Pangkat terakhir
Scan SK Jabatan Terakhir
Mengisi formulir DRH lalu tanda tangan basah dari pimpinan pengusul
Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terh adap PNS yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada negara. Syarat mendasar bagi PNS untuk mendapatkan pensiun adalah PNS tersebut diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
A. PENSIUN KARENA MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN (BUP)
Pengantar Satker (Pimpinan Tinggi Pratama)
SKP Tahun Terakhir
Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
SK CPNS
SK KP Terakhir
Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/Berat
Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana atau Dipidana Penjara
Buku Nikah
Akta Kelahiran Anak
Pas Foto Pakaian Resmi (3x4)
KTP
NPWP
Buku Tabungan
Maksud Perpindahan PNS Jabatan Pelaksana adalah memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk mengembangkan karier yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi atau perangkat daerah.
Surat pengantar dari pimpinan
SK Pangkat Terakhir
SK Jabatan saat ini
SKP 1 (satu) Tahun terakhir (menggunakan Aplikasi e-Kinerja BKN)
SK Mutasi kalau baru mutasi masuk
Rekomendasi dari pimpinan unit
Uji kompetensi jabatan fungsional adalah proses penilaian kemampuan pegawai negeri sipil (PNS) untuk menjalankan tugas jabatannya. Uji kompetensi ini dilakukan untuk memastikan bahwa PNS memiliki kompetensi yang sesuai dengan jabatannya.
Menjamin kualitas pelayanan publik
Meningkatkan profesionalisme PNS
Menentukan kelayakan PNS untuk naik jabatan
Menciptakan standar yang jelas untuk menilai kinerja PNS
Surat Usulan yang ditujukan kepada Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
Surat Pernyataan (contoh dapat diunduh pada link berikut: https://s.id/ujikompetensi2024);
Penetapan Formasi Jabatan Fungsional dari Menteri PANRB;
Ijazah Terakhir yang telah mendapatkan Pencantuman Gelar Akademik oleh Badan Kepegawaian Negara;
Surat Keputusan tentang Pangkat Terakhir;
Surat Keputusan tentang Jabatan Terakhir (termasuk PAK terakhir bagi perpindahan jabatan dari Jabatan Fungsional Tertentu);
Surat Keputusan tentang Pelantikan Jabatan Fungsional Tertentu dan PAK terakhir bagi yang pernah menjabat sebagai Jabatan Fungsional atau kenaikan jenjang;
Form Rekomendasi Pimpinan Unit Kerja;
Form Daftar Riwayat Hidup (DRH);
Penilaian Kinerja 2 (dua) tahun terakhir;
Sertifikat pelatihan dengan materi yang relevan dengan bidang analisis dan/atau advokasi kebijakan minimal 40 (empat puluh) jam pelajaran (JP). *Khusus Jabatan Fungsional Analis Kebijakan;
Formulir Pengalaman Kajian dan Analisis Kebijakan. *Khusus Jabatan Fungsional Analis Kebijakan; dan
Bukti Hasil Kajian dan Analisis atas nama yang bersangkutan sebanyak minimal 2 (dua buah). *Khusus Jabatan Fungsional Analis Kebijakan.
Persyaratan lainnya berdasarkan Surat Edaran/Surat Keputusan dari Instansi Pembina Jabatan Fungsional.
Perpindahan dari jabatan lain merupakan mekanisme pengangkutan dalam JF melalui pola pembawa horizontal, yaitu perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang setara baik di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT. Perpindahan jabatan adalah salah satu penerapan dari sistem merit karena proses persetujuannya mempertimbangkan kualifikasi pendidikan, pengalaman, dan kompetensi, baik manajerial, sosio kultural dan tentunya kompetensi teknis untuk jabatan Analis Kebijakan
Surat Pengantar yang ditujukan kepada Kepala BMBPSDM cq. Sekretaris BMBPSDM dari unit kerja minimal Eselon 2 yang menangani kepegawaian
Hasil Pengumuman Uji Kompetensi dari Lembaga Administrasi Negara
Sertifikat atau Rekomendasi Kelulusan Uji Kompetensi
SK Jabatan Terakhir
SK Pangkat Terakhir
Ijazah dan Transkip Nilai Terakhir
PAK
Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
SE Sekjen Nomor 20 Tahun 2022
Mutasi PNS adalah sebuah perpindahan, pengangkatan, pemberhentian, pemensiunan, dan perubahan susunan seorang pegawai negeri sipil yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Surat Pengantar dari Satuan Kerja
Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari Instansi Penerima dan Instansi Asal yang di tanda tangani oleh Pimpinan Satuan Kerja Sesuai Surat Edaran Sekjen Nomor 20 Tahun 2022
ANJAB dan ABK dari Satuan Kerja Penerima dan Satuan Kerja Asal terhadap PNS yang akan mutasi
Surat Permohonan Mutasi dari Pegawai Negeri Sipil Yang Bersangkutan
Surat Pernyataan Persetujuan Melepas oleh Pimpinan Satuan Kerja Asal yang di tanda tangani oleh Pimpinan Satuan Kerja Sesuai Surat Edaran Sekjen Nomor 20 Tahun 2022
Surat Pernyataan Persetujuan Menerima oleh Pimpinan Satuan Kerja Tujuan yang di tanda tangani oleh Pimpinan Satuan Kerja Sesuai Surat Edaran Sekjen Nomor 20 Tahun 2022
SK Pangkat Terakhir
SK Jabatan Terakhir
SKP 2 (dua) tahun terakhir (menggunakan Aplikasi e-Kinerja BKN)
Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Tugas Belajar atau Iakatan Dinas dari Satuan Kerja Asal yang di tanda tangani oleh Pimpinan Satuan Kerja Sesuai Surat Edaran Sekjen Nomor 20 Tahun 2022
Surat Pernyataan Tidak Sedang Proses atau Menjalani Hukuman Disiplin dan atau Proses Peradilan yang di tanda tangani oleh Pimpinan Satuan Kerja Sesuai Surat Edaran Sekjen Nomor 20 Tahun 2022
Surat Keterangan Bebas Temuan yang diterbitkan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama
SE Sekjen Nomor 2 Tahun 2023
Mutasi PNS adalah sebuah perpindahan, pengangkatan, pemberhentian, pemensiunan, dan perubahan susunan seorang pegawai negeri sipil yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Surat Pengantar dari Pimpinan Unit Kerja Tujuan ke Kepala Badan Litbang dan Diklat
Surat Permohonan dari Pegawai yang mutasi ke Pimpinan Unit Kerja Penerima dengan menyebutkan jabatan dan alasan usul mutasi
Anjab dan ABK yang ditanda tangani oleh Pimpinan Unit Kerja Penerima
SPTJM yang di tanda tanganin oleh Pimpinan Unit Kerja Penerima
Surat Pernyataan Persetujuan dari Loka Riau
Anjab dan ABK dari Pimpinan Unit Kerja Yang Melepas (Minimal Eselon2)
SPTJM dari Kanwil Riau
Surat Pernyataan Persetujuan dari Pimpinan Unit Kerja Yang Melepas (Minimal Eselon2)
Surat Keterangan Bebas Temuan yang diterbitkan Inspektorat Jenderal dimana PNS berasal
SK KP Terakhir
SK Jabatan Terakhir
SKP 2 (dua) Tahun terakhir dari e-Kinerja BKN
Surat Pernyataan Tidak Sedang Proses atau Menjalani Hukuman Disiplin dan atau Proses Peradilan yang ditanda tangani oleh Pimpinan Unit Kerja Yang Melepas (Minimal Eselon2)
Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Tugas Belajar atau Iakatan Dinas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Unit Kerja Yang Melepas (Minimal Eselon2)
Surat Keterangan Bebas Temuan yang diterbitkan Inspektorat Jenderal dimana PNS berasal
📈 Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional
Layanan untuk pegawai yang telah memenuhi syarat untuk naik jenjang dalam jabatan fungsional yang sama atau perpindahan dari jabatan lain ke jabatan fungsional tertentu.
Surat Pengantar dari pimpinan unit kerja masing-masing
Sertifikat Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan
SPTJM (Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak) dari Pimpinan
PAK Konversi
SKP 1 (satu) Tahun Terakhir
Surat Pernyataan Tidak Sedang Hukdis
Surat Pernyataan Tidak Sedang Tugas Belajar
Surat Rekomendasi Persetujuan dari Unit Pembina
SK Pangkat Terakhir
SK Jabatan Terakhir
Perbaikan/Pembatalan SK adalah proses untuk memperbaiki kesalahan atau mengganti SK yang hilang atau salah.
SK yang perlu diperbaiki dan dokumen pendukung lainnya
PMK adalah proses penghitungan kembali masa kerja yang dimiliki oleh PNS sebelum diangkat menjadi CPNS sesuai dengan ketentuan.
Surat Kontrak Kerja/SK Pengangkatan
Dokumen Surat Keterangan Kerja/Paklaring
Dokumen Pemutusan Hubungan Kerja/ Dokumen Pemberhentian
SK PNS
SK KP terakhir
Ijazah saat melamar CPNS
Slip Gaji Pengalaman Kerja/Sebelum CPNS