Frequently Asked Question
Frequently Asked Question
Pastikan membuka link Gaji Web yang benar
gaji.kemenkeu.go.id untuk memproses perhitungan gaji PNS/PNS TNI/PNS POLRI
gajikita.kemenkeu.go.id untuk memproses perhitungan penghasilan PPNPN
Aplikasi GPP Desktop masih digunakan untuk memproses gaji PPPK
Setelah menerima ADK pegawai baru dari satuan kerja lain atau interkoneksi Gaji Web silahkan dilanjutkan melalukan catat nomor urut pegawai, update status kawin, dan langsung kirim ke KPPN melalui menu Kirim – (Piloting) Kirim Pegawai Baru pilih pegawai yang akan dikirimkan ADK ke KPPN sebelum membuat perhitungan/proses gaji susulan.
Pastikan pegawai tersebut sudah mendapatkan nomor urut pegawai yang dapat dicek melalui menu Pegawai – Nomor Urut Pegawai, jangan lupa untuk mengecek juga status awal kawin di menu Pegawai – Status Awal Kawin.
Pastikan dan cek kembali isian kode satker bekerja dan kode satker bayar di data pegawai sudah sesuai. Untuk mengecek nya bisa melalui menu Pegawai – Data Pegawai – Cari Pegawainya – Detail – Ubah Anak
Sesuaikan dengan kode anak satker dan kode satker bayarnya.
SSP bisa dicetak setelah user Bendahara Pengeluaran melakukan approval atas perhitungan Gaji/UM/UL
Silahkan melakukan request cetak ulang melalui menu Laporan – Cetak Gaji dan Tanda Tangan Elektronik jika ada konfirmasi untuk pembubuhan TTE secara elektronik silahkan pilih YA, tunggu prosesnya sampai selesai kemudian download
Daftar perubahan pegawai hanya bisa dicetak oleh user PPSPM melalui menu Gaji – Pengujian Gaji PPK/PPSPM pilih nomor gaji nya, di kolom aksi – ikon orang – tambah – tunggu prosesnya sampai selesai - download pastikan mencetak daftar perubahan pegawai setelah PPSPM melakukan persetujuan gaji.
Gaji Web belum ada fitur untuk cetak Slip Gaji
Gaji Web belum ada fitur untuk penggabungan anak satker
Gaji Web belum bisa mencetak detail pembayaran uang makan per tanggal cetakan defaultnya masih jumlah hari, akan diusulkan untuk penambahan cetakan rekap perhitungan uang makan detail per hari kedepannya di Gaji Web
Khusus untuk pengajuan SKPP Pensiun yang ada kekurangan pangkat pengabdian akan tervalidasi oleh Gaji Web KPPN karena data gaji tidak sama, dalam hal tidak bisa dibuat melalui Gaji Web bisa dibuat secara manual.
Untuk kendala ini silahkan dicek kembali data keluarga yang ada di Aplikasi Gaji Web maupun DPP Desktop jika ada perubahan sesuai SK atau penambahan data sebelum diajukan SKPP ke KPPN bisa koordinasi dengan PIC SKPP untuk pengiriman ADK .krm/.bru untuk penyamaan data keluarga di database Gaji KPPN.
Restore tunkin hanya diperbolehkan satu kali, jika sudah ada data yang diupload dengan status selesai silahkan dihapus terlebih dahulu kemudian upload ulang txt restore tunkin data yang sebelumnya diupload ditambahkan dengan pegawai yang baru.
Untuk proses interkoneksi perlu adanya pertemuan dan diskusi dengan SITP selaku PIC pengembang aplikasi, silahkan bersurat ke SITP terlebih dahulu. Jika tidak memungkinkan interkoneksi satuan kerja dapat berkoordinasi dengan programmer aplikasi internal untuk membuat output yang bisa digunakan dan diupload sesuai dengan format di Gaji Web.
Langkah awal yang harus dilakukan adalah menambahkan data keluarga lain di data pegawai. Kemudian merekam SK dengan kode SK 44 (Surat Kuasa BPJS Keluarga Lainnya) dan isikan jumlah anggota keluarga lainnya yang tertanggung nya dikolom Kode BPJS kemudian simpan dan jadikan default.