SYARAT PENGGUNAAN APLIKASI
Aplikasi Si-Antar adalah aplikasi berbasis Android yang hanya aktif dengan menggunakan akses data internet. Aplikasi Si-Antar memanfaatkan GPS pada perangkat untuk menerima orderan, perjalanan orderan, dan penyelesaian orderan. Perangkat yang tidak memiliki akses GPS yang optimal menyebabkan terhambatnya penerimaan orderan.
Aplikasi Si-Antar mengandalkan koneksi internet dan GPS sepenuhnya, sehingga aplikasi harus terpasang pada perangkat Android yang memiliki minimal jaringan 4G.
Perangkat Android yang terpasang aplikasi mitra harus berada pada jangkauan GPS, sehingga sangat disarankan agar mitra berada pada lokasi yang terbuka (tidak berada di dalam gedung yang tertutup), dan GPS harus disetting pada akses akurasi tertinggi. (yang dapat diubah pada pengaturan GPS pada perangkat android).
Data internet di bagi menjadi 2 bagian yaitu data Download dan data Upload, setiap penyedia jaringan internet memiliki kapasitas dan kuota yang berbeda, untuk itu agar tidak terjadi hambatan dalam pengambilan orderan, mitra harus menjaga batas penggunaan data upload. Data upload akan cepat habis dan menjadi lemot apabila Mitra melakukan panggilan video call, mengirim video, foto, dll secara berlebihan.
PENGAMBILAN PEKERJAAN
Pengambilan orderan secara online dilakukan dengan menerima orderan yang masuk pada aplikasi Mitra.
PENDAFTARAN
Pendaftaran dilakukan di kantor Antarin Siantar dengan membawa :
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi SIM
4. Fotokopi STNK
5. Fotokopi SKCK
5. Meterai 6000
6. Biaya Pendaftaran Rp. 100.000.-
STANDAR PELAYANAN MINIMAL MITRA MOTOR (OJEK)
Beberapa hal yang perlu dan wajib dilakukan mitra Si-Antar
Menggunakan bahasa yang sopan dan bersahaja.
Menggunkan pakaian dan atribut yang rapi dan sopan.
Menggunakan sepatu.
Menggunakan Atribut yang diberikan manajemen Si-Antar.
Menaati semua peraturan yang berlaku pada Si-Antar.
Mengenakan helm kepada pelanggan pada saat melaksanakan tugas.
Tidak melakukan tindakan kriminal dan melanggar peraturan yang berlaku pada negara kesatuan Republik Indonesia.
Tidak meminta tarif yang tidak sesuai dengan tarif yang terdapat pada aplikasi.
STANDAR PELAYANAN MINIMAL MITRA MOBIL
Beberapa hal yang perlu dan wajib dilakukan mitra Si-Antar
Menggunakan bahasa yang sopan dan bersahaja.
Menggunkan pakaian dan atribut yang rapi dan sopan.
Menggunakan sepatu.
Menawarkan menggunakan fasilitas seperti AC, Audio Video kepada pelanggan.
Menaati semua peraturan yang berlaku pada Si-Antar.
Tidak melakukan tindakan kriminal dan melanggar peraturan yang berlaku pada negara kesatuan Republik Indonesia.
Tidak meminta tarif yang tidak sesuai dengan tarif yang terdapat pada aplikasi.
SANKSI
Setiap komplain dari pelanggan akan mengakibatkan Aplikasi Mitra non aktif dan akan dikenakan sanksi Rp. 20.000.-
Kesalahan dalam melaksanakan order akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 20.000.-
Segala sesuatu yang bertentangan dengan Hukum akan ditindaklanjuti dengan pihak yang berwajib.
SYARAT DAN KETENTUAN
Dengan menjadi mitra Si-Antar, dapat diartikan bahwa mitra telah mengerti dan menaati segala syarat dan ketentuan yang berlaku pada Antarin yang terdiri dari :
Si-Antar hanyalah aplikasi yang mempertemukan antar pengguna jasa dan penyedia jasa (Mitra).
Si-Antar hanyalah aplikasi yang dibuat berdasarkan bahasa pemograman berbasis android, Aplikasi Si-Antar tidak dapat memperhitungkan atau menghilangkan resiko yang disebabkan oleh keinginan jahat manusia.
Mitra yang mengambil orderan adalah mitra yang telah menyetujui dan mengerti serta sepakat dengan orderan yang diajukan oleh pengguna jasa melalui aplikasi.
Mitra berhak untuk mengambil atau menolak orderan yang masuk ke aplikasi Mitra.
Mitra wajib menekan tombol FINISH pada saat menyelesaikan orderan.
Mitra wajib menekan tombol tanda terima dan meminta tandatangan penerima, sebagai tanda terima barang (bukan manusia) yang telah diantarkan.
Segala sesuatu yang terjadi pada saat pelaksanaan orderan yang menyebabkan kerugian kepada mitra atau pengguna jasa sepenuhnya diselesaikan bersama secara mufakat antara Mitra dan Pengguna jasa. Apabila dengan jalan mufakat tidak dapat ditempuh antara pengguna jasa dan Mitra, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Demikian disampaikan kepada mitra untuk dilaksanakan dan dipatuhi. Terima Kasih.
Bupati Kabupaten Simalungun Radiapoh Hasiholan SInaga, mendukung penuh upaya pengelola Aplikasi SI-Antar dalam meningkatkan UMKM di Simalungun.
Simalungun, 11/06/2021, RHS (Radiapoh Hasiholan SInaga) dalam sambutan hangatnya memberikan apresiasi pada pengembang dan pengelola Aplikasi Si-Antar