Visi:
“Menjadi pengelola perbendaharaan negara yang unggul di tingkat dunia”
Misi:
Mewujudkan pengelolaan kas dan investasi yang pruden, efisien, dan optimal
Mendukung kinerja pelaksanaan anggaran yang tepat waktu, efektif, dan akuntabel
Mewujudkan akuntansi dan pelaporan keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan tepat waktu
Mengembangkan kapasitas pendukung sisten perbendaharaan yang andal, professional, dan modern
Tugas Seksi Verifikasi dan Akuntansi:
Seksi Verifikasi dan Akuntansi (Vera) memiliki peran strategis dalam menjamin akuntabilitas dan keandalan Laporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Daerah (LKBUND). Vera bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pelaporan keuangan, serta menjamin bahwa layanan yang diberikan sesuai standar dan profesional.
Mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-244/PB/2023 tentang Standar Operasional Prosedur Reguler pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Vera melaksanakan sejumlah tugas dan menghasilkan produk layanan sebagai berikut:
Melakukan rekonsiliasi internal untuk Kuasa Bendahara Umum Negara.
Menerbitkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari Bendahara Satuan Kerja Badan Layanan Umum.
Menerbitkan LPJ untuk penerimaan dan/atau pengeluaran dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Menyetujui memo pengesahan hibah seperti barang, jasa, surat berharga serta surat perintah pengesahan hibah langsung.
Menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik.
Menerbitkan SPM untuk DAK Fisik.
Menerbitkan SPM untuk Dana Desa.
Menyusun Laporan Keuangan Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) untuk dana transfer ke daerah dan dana desa.
Menyusun Laporan Keuangan Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah.
Menyusun laporan realisasi penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa.
Melakukan rekonsiliasi laporan keuangan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Melakukan rekonsiliasi eksternal dengan Kuasa Bendahara Umum Negara.
Menerbitkan surat pemberitahuan penetapan sanksi.
Menerbitkan surat pencabutan sanksi.
Menerbitkan surat pemberitahuan pelaksanaan penyesuaian sisa pagu DIPA.
Melaksanakan koreksi pada Modul General Ledger SPAN.
Menerbitkan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB) dan persetujuan pembayaran pengembalian penerimaan.
Menerbitkan surat konfirmasi dan keputusan keterlambatan setoran penerimaan negara.
Menerbitkan berita acara jurnal balik di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Menyusun laporan analisis data laporan keuangan dalam konteks perekonomian daerah.
Menerbitkan persetujuan penggunaan PNBP bidang pendidikan untuk membiayai kegiatan tertentu.