LAYANAN JASA HUKUM
Penanganan perkara pidana secara litigasi dan/atau non litigasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penanganan perkara perdata secara litigasi dan/atau non litigasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkara Perdata umumnya berupa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan gugatan Wanpretasi/Ingkar Janji, juga tidak terbatas pada perkara perdata agama dalam bidang perkawinan, waris dan perkara perdata lainnya.
Penanganan perkara tata usaha negara berdasarkan peraturan-peraturan-undangan yang berlaku. Perkara/sengketa Tata Usaha Negara ada karena keputusan badan pemerintahan yang dianggap merugikan seseorang yang bersifat konkrit, final dan individual.
Dokumen Hukum
Dokumen hukum perjanjian diperlukan bagi setiap orang yang ingin mengikatkan diri dengan orang lain dalam kegiatan tertentu, isi dari dokumen perjanjian di antaranya mengatur tentang hak dan kewajiban para pihak untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu berdasarkan asas kebebasan berkontrak dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Jasa Pembuatan Draf/Konsep Dokumen Perjanjian seperti (1) Dokumen Perjanjian Pekerjaan Waktu Tertentu (PKWT); (2) Dokumen Perjanjian Pekerjaan Waktu Tidak Tertentu (PKWTT); (3) Dokumen Perjanjian Sewa Menyewa; (4) Dokumen Perjanjian Jual Beli; (5) Dokumen Perjanjian Kerja Sama; (6) Dokumen Perjanjian Perdamaian; dan (7) Dokumen Perjanjian lainnya.
Setelah menyampaikan secara detail permasalahan hukumnya, Klien akan mendapatkan pendapat hukum yang berisi langkah-langkah yang bisa digunakan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi.
Pendapat hukum bisa dijadikan bahan pertimbangan bagi klien dalam menentukan upaya hukum yang akan dilakukannya.
Menerima dan Melayani Konsultasi/Jasa Hukum pada perkara:
Pidana
Perdata
Tata Usaha Negara
Perkawinan (Cerai Talak, Cerai Gugat, Dispensasi Kawin, Isbat Nikah, dst)
serta perkara hukum lainnya.