Saya senang kita bisa saling terhubung. Anda tidak perlu ragu untuk berkonsultasi kepada kami atas permasalahan hukum yang sedang anda hadapi, kerahasiaan informasi yang anda sampaikan kepada kami dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Fiat Justitia ne Pereat Mundus
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Vide: Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang AdokatAdvokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Wilayah kerja Advokat mencakup seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Vide: Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Adokat