Selamat datang di laman Aktivasi/Lupa EFIN KPP Pratama Yogyakarta.
Catatan jika lupa EFIN, sebelum mengajukan permohonan, berikut beberapa cara untuk menemukan EFIN:
Bongkar berkas-berkas perpajakan Anda, mungkin kertas EFIN terselip.
Cek email Anda, cari "EFIN".
Jika sudah pernah melaporkan SPT secara langsung di KPP Pratama Yogyakarta, silakan cek kartu NPWP Anda. Pada umumnya, petugas sudah menuliskan EFIN di balik kartu NPWP.
Jika tidak ada, silakan mengikuti langkah berikut, khusus bagi Wajib Pajak KPP Pratama Yogyakarta.
Silakan klik pada layanan EFIN yang akan Anda lakukan.
Catatan: Berkaitan dengan Penegasan atas Layanan Administrasi Sehubungan Berakhirnya Kondisi Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka dengan ini kami informasikan bahwa mulai tanggal 8 Januari 2023, permohonan EFIN Orang Pribadi datang langsung ke KPP.
Berkaitan dengan Penegasan atas Layanan Administrasi Sehubungan Berakhirnya Kondisi Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka dengan ini kami informasikan bahwa mulai tanggal 8 Januari 2023, permohonan EFIN Orang Pribadi datang langsung ke KPP terdekat.
Persyaratan:
Formulir Aktivasi/Lupa EFIN
Unduh formulir di sini: Klik di sini
Tautan Alternatif: Klik di sini
Fotokopi KTP (WNI) atau paspor dan KITAS/KITAP (WNA);
Fotokopi NPWP;
Wajib Pajak harus datang membawa KTP (WNI) atau Paspor (WNA) Asli, tidak bisa dikuasakan/ diwakilkan.
Berkaitan dengan Penegasan atas Layanan Administrasi Sehubungan Berakhirnya Kondisi Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka dengan ini kami informasikan bahwa mulai tanggal 8 Januari 2023, permohonan EFIN Badan datang langsung ke KPP terdaftar.
Persyaratan:
Formulir Aktivasi/ Lupa EFIN ditandatangani dan distempel;
Unduh formulir di sini: Klik di sini
Tautan Alternatif: Klik di sini
Fotokopi KTP (WNI) atau paspor dan KITAS/KITAP (WNA) Direktur/Pimpinan/Pengurus;
Fotokopi NPWP Direktur/Pimpinan/Pengurus (NPWP Direktur/Pimpinan/Pengurus harus berstatus Aktif);
Fotokopi NPWP Badan;
Fotokopi Akta Pendirian*);
Fotokopi Akta Perubahan terakhir (jika ada perubahan) *)
Direktur/Pimpinan/Pengurus wajib datang membawa KTP (WNI) atau Paspor (WNA) Asli.
*) untuk NPWP Cabang, apabila tidak ada akta pendirian kantor cabang dapat digantikan dengan Surat Keputusan Penunjukan Kepala Cabang dan dokumen/Surat Pendirian Kantor Cabang dari Pusat
Berkaitan dengan Penegasan atas Layanan Administrasi Sehubungan Berakhirnya Kondisi Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka dengan ini kami informasikan bahwa mulai tanggal 8 Januari 2023, permohonan EFIN Orang Pribadi datang langsung ke KPP terdaftar.
1. Mengisi formulir permohonan aktivasi EFIN/cetak ulang EFIN ditandatangani dan distempel;
Unduh formulir di sini: Klik di sini
Tautan Alternatif: Klik di sini
2. Fotokopi KTP Pengurus;
3. Fotokopi NPWP Pengurus (NPWP Pengurus harus berstatus Aktif);
4. Fotokopi NPWP Bendahara;
5. Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Bendahara;
6. Pengurus wajib datang membawa KTP Asli.
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan lupa EFIN dengan menghubungi:
Telepon Kring Pajak 1500200
Live Chat di https://pajak.go.id/,
Aplikasi M-Pajak
Email ke lupa.efin@pajak.go.id
Ketentuan lebih lanjut dapat dilihat di: Klik di sini