Registrasi KRS dilakukan dengan mengunjungi laman website SIAKAD dan memilih menu Ambil KRS, Pengambilan Matakuliah bersifat wajib berdasarkan Matakuliah yang diambil.
Dalam mengambil Matakuliah Mahasiswa harus melakukan konsultasi pada Dosen Perwalian, dan menggambil Matakuliah maksimal 24 SKS.