Perkenalkan aku Karina Natalia B dengan NIM 24091320042 biasa dipanggil dengan Karina, disini aku merupakan salah satu staff marketing di 72 Batik!
ARTIKEL
Batik tidak lagi sekadar busana tradisional yang dikenakan dalam acara resmi atau perayaan adat. Kini, generasi muda terutama Gen Z mulai menjadikan batik sebagai bagian dari gaya hidup sehari-hari. Tren ini tidak lepas dari upaya berbagai merek lokal untuk menghadirkan batik dengan desain segar dan relevan, salah satunya adalah 72 Batik.
Berbasis di Yogyakarta, 72 Batik hadir dengan visi menjaga warisan budaya sambil menyesuaikannya dengan selera masa kini. Motif klasik dikombinasikan dengan potongan modern, sehingga batik tidak lagi dipandang kaku atau terlalu formal. Koleksi mereka terdiri dari kemeja, dress, outer, hingga kain batik yang bisa dipadupadankan secara bebas sesuai karakter masing-masing pemakainya.
Gen Z yang dikenal ekspresif, kreatif, dan mencintai keunikan menemukan ruang untuk bereksperimen dengan batik dari 72 Batik. Tidak hanya sekadar pakaian, batik menjadi medium identitas dan kebanggaan akan budaya lokal. Melalui desain yang berani dan variasi motif yang dinamis, batik berhasil tampil di ruang-ruang modern: kafe, kampus, hingga acara musik.
Lebih dari sekadar produk, 72 Batik juga aktif membangun kedekatan dengan komunitas muda. Lewat media sosial mereka, tercipta ruang interaksi yang mendorong generasi muda untuk ikut berkain, mengapresiasi proses membatik, dan menjadikan warisan budaya sebagai bagian dari narasi hidup mereka. Program promosi kreatif, kolaborasi, dan campaign bertema budaya semakin memperkuat ikatan emosional antara brand dengan audiens muda.
Fenomena ini membuktikan bahwa batik tidak akan pernah usang. Justru dengan keterlibatan Gen Z, batik menemukan wajah baru yang lebih segar. 72 Batik berhasil menjembatani tradisi dan modernitas, menjadikan batik bukan hanya warisan leluhur, tetapi juga tren masa kini yang terus berkembang.
Pada akhirnya, berkain bukan lagi soal formalitas, melainkan ekspresi diri. Dan bersama 72 Batik, generasi muda Indonesia bisa membuktikan bahwa mencintai budaya sendiri bisa tampil keren, autentik, dan membanggakan.
DIGITAL MARKETING
EMAIL MARKETING
ETIKA DAN HUKUM
Motif batik sebagai hasil karya seni dan ciptaan di bidang sastra dan seni dilindungi di bawah rezim Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya Hak Cipta.
Dasar hukum utama untuk hak Cipta tercatat pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
UU Hak Cipta yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menggantikan undang-undang sebelumnya. Undang-undang ini memberikan hak eksklusif kepada pencipta atas ciptaannya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, dan juga mengatur perlindungan terhadap karya tradisional.
Prinsip Otomatis dan Deklaratif: Hak Cipta timbul secara otomatis sejak suatu Ciptaan (termasuk motif batik hasil kreasi baru/kontemporer) diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa perlu didaftarkan (prinsip deklaratif). Namun, pencatatan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sangat dianjurkan sebagai alat bukti awal (Pasal 1 angka 1, Pasal 4).
Hak Eksklusif: Pencipta atau Pemegang Hak Cipta motif batik memiliki hak eksklusif yang meliputi:
Hak Moral: Hak yang melekat secara abadi pada Pencipta untuk dicantumkan namanya pada Ciptaan dan menjaga integritas Ciptaan.
Hak Ekonomi: Hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi, termasuk hak untuk menggandakan (memperbanyak) Ciptaan dalam segala bentuknya (Pasal 8 dan Pasal 9 ayat 1).
Batik Tradisional: Khusus untuk ekspresi budaya tradisional seperti sebagian besar motif batik klasik/tradisional yang sudah menjadi warisan bersama, Hak Cipta dipegang oleh Negara. Penggunaannya harus memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat pengembannya (Pasal 38)
Pelaku usaha atau pihak mana pun dilarang melakukan penggandaan, penggunaan secara komersial, pendistribusian, atau pengumuman atas Ciptaan (motif batik) tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
Gugatan Perdata: Pemegang Hak Cipta dapat mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga terhadap pihak yang melakukan penggandaan tanpa izin.
Tuntutan Pidana: Pelanggaran Hak Cipta, terutama yang dilakukan dengan unsur kesengajaan dan untuk tujuan komersial, dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda (Bab XVII UU Hak Cipta).
Tindakan Wajib: Pihak yang melanggar diwajibkan menghentikan perbuatan, menarik produk dari peredaran, dan bahkan memusnahkan hasil pelanggaran.
Secara etika, bisnis batik harus menjunjung tinggi penghargaan terhadap karya Pencipta lain dan budaya lokal. Menggandakan motif milik orang lain tanpa izin adalah bentuk plagiarisme yang merugikan kreativitas dan ekonomi Pencipta asli.