PENDAHULUAN
Selamat datang di Google Sites saya!
Perkenalkan, nama saya Ririn Dwi Aryati, siswi dari SMKN3 Jepara, kelas XI AK 4.
Situs ini dibuat untuk memenuhi tugas remedial mata pelajaran Akuntansi Perpajakan. Di sini, saya akan mengulas secara mendalam mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Badan, mulai dari pengertian PPh badan, rekonsiliasi fiskal, hingga contoh perhitungan praktisnya berdasarkan peraturan perpajakan terbaru yang berlaku di Indonesia. Semoga materi ini bermanfaat bagi kita semua yang sedang mempelajari perpajakan!
Pajak Penghasilan (PPh) Badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh suatu Badan usaha selama satu Tahun Pajak.
Penghasilan yang dimaksud adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak badan, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan di Indonesia, yang termasuk dalam kategori Wajib Pajak Badan antara lain:
1. Perseroan Terbatas (PT): Badan hukum yang modalnya terbagi atas saham-saham.
2. Perseroan Komanditer (CV): Persekutuan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung-menanggung dan beberapa orang sebagai pelepas uang.
3. Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
4. Koperasi: Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau basan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.
5. Yayasan atau Lembaga Swadaya Masyarakat.
6. Firma (Fa) dan Kongsi: Didirikan oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama.
Hingga saat ini, pemungutan PPh Badan mengacu pada regulasi terbaru pasca reformasi perpajakan:
UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP): Menetapkan tarif umum PPh Badan sebesar 22% yang berlaku secara permanen.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022: Mengatur insentif PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak Badan tertentu (seperti CV, Firma, Koperasi) yang memiliki peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 Miliar dalam satu tahun pajak, dengan batasan waktu tertentu (PT maksimal 3 tahun, CV/Koperasi maksimal 4 tahun).
Fasilitas Pasal 31E UU PPh: Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 Miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% (menjadi 11%) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 Miliar.
Rekonsiliasi Fiskal (atau biasa disebut Koreksi Fiskal) adalah proses penyesuaian laba akuntansi (komersial) yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) menjadi laba fiskal yang disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Rekonsiliasi ini diperlukan karena terdapat perbedaan pengakuan pendapatan dan biaya antara akuntansi komersial (yang bertujuan menilai kinerja ekonomi) dan akuntansi fiskal (yang bertujuan menghitung dasar pengenaan pajak).
A. Berdasarkan Sifat Koreksinya:
1. Koreksi Fiskal Positif
Koreksi yang mengakibatkan Laba Kena Pajak (Penghasilan Kena Pajak) bertambah, yang otomatis akan membuat Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang menjadi lebih besar.
Hal ini terjadi apabila:
Pendapatan/Penghasilan menurut fiskal lebih besar daripada menurut komersial.
Biaya/Beban menurut komersial tidak diakui oleh fiskal (non-deductible expenses).
2. Koreksi Fiskal Negatif
Koreksi yang mengakibatkan Laba Kena Pajak berkurang, sehingga membuat PPh yang terutang menjadi lebih kecil.
Hal ini terjadi apabila:
Pendapatan/Penghasilan menurut komersial lebih besar daripada menurut fiskal (misalnya karena pendapatan tersebut bukan objek pajak atau sudah dikenai PPh Final).
Biaya/Beban menurut fiskal lebih besar daripada menurut komersial.
2. Berdasarkan Jenis Perbedaan Pengakuannya (Waktu):
1. Beda Tetap (Permanent Differences): Perbedaan yang terjadi karena peraturan pajak sama sekali tidak mengakui suatu pendapatan/biaya yang diakui secara akuntansi komersial (atau sebaliknya) untuk selamanya.
Contoh: Biaya sumbangan, natura (kenikmatan), atau pendapatan dividen tertentu.
2. Beda Waktu (Timing Differences): Perbedaan yang terjadi karena waktu pengakuan pendapatan/biaya antara akuntansi komersial dan pajak berbeda, namun secara total nilainya akan sama di masa depan.
Contoh: Metode penyusutan aset tetap dan penilaian persediaan.
1. Laporan Keuangan Komersial
Jenis: Neraca, Laba Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Contoh: Laporan Laba Rugi yang mencantumkan seluruh pendapatan perusahaan dan seluruh biaya operasional (termasuk biaya gaji, biaya piknik karyawan, sumbangan, dll).
2. Laporan Keuangan Fiskal
Jenis: Secara formal berbentuk Laporan Laba Rugi Fiskal dan Daftar Penyusutan Fiskal (tidak ada neraca fiskal tersendiri, neraca yang dilampirkan tetap neraca komersial).
Contoh: Laporan Laba Rugi Komersial yang kolomnya sudah ditambah kolom "Koreksi Positif" dan "Koreksi Negatif" untuk menghasilkan angka "Laba Fiskal".
Perbedaan Utama: Laporan keuangan fiskal tidak dibuat dari awal, melainkan hasil modifikasi dari laporan keuangan komersial setelah melalui proses Koreksi/Rekonsiliasi Fiskal.
Contoh Koreksi Positif:
1. Biaya untuk kepentingan pribadi pemegang saham atau anggota sekutu.
2. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan (kecuali usaha tertentu seperti perbankan/asuransi).
3. Pemberian imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan (kecuali yang diatur oleh undang-undang).
4. Sanksi administrasi perpajakan (denda, bunga).
5. Biaya sumbangan atau keagamaan yang tidak memenuhi syarat tertentu.
Contoh Koreksi Negatif:
1. Penghasilan yang telah dikenakan PPh bersifat Final (contoh: bunga deposito, sewa tanah/bangunan).
2. Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak (contoh: dividen yang memenuhi syarat tertentu, warisan).
3. Selisih penyusutan komersial yang lebih kecil daripada penyusutan fiskal (fiskal menyusutkan lebih cepat).
Mengacu pada UU HPP, jika peredaran bruto (omzet) di atas Rp4,8 Miliar s.d. Rp50 Miliar, perhitungan menggunakan fasilitas Pasal 31E.
Bagian PKP yang mendapat fasilitas:
PKP Fasilitas = Rp4.800.000.000 : Peredaran Bruto x Total PKP
Dikenakan tarif: 50% x 22% = 11%
Bagian PKP yang TIDAK mendapat fasilitas:
PKP Non-Fasilitas = Total PKP - Bagian PKP Fasilitas
Dikenakan tarif normal: 22%
Berdasarkan Laporan Keuangan Fiskal PT MAJU JAYA di atas:
Peredaran Bruto (Omzet) = Rp6.000.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp2.000.000.000
Menghitung PKP yang mendapat fasilitas
PKP Fasilitas = Rp4.800.000.000 : Rp6.000.000.000 x Rp2.000.000.000
= Rp1.600.000.000
Menghitung PKP yang TIDAK mendapat fasilitas
PKP Non-Fasilitas = Rp2.000.000.000 - Rp1.600.000.000
= Rp400.000.000
Menghitung PPh Badan Terutang
PPh Fasilitas:
11% x Rp1.600.000.000 = Rp176.000.000
PPh Non-Fasilitas:
22% x Rp400.000.000 = Rp88.000.000
Total PPh Badan Terutang = Rp176.000.000 + Rp88.000.000
= Rp264.000.000