Hadist

إن قَامَتِ السَّاعَةُ وَفِي يَدِ أَحَدِكُمْ فَسِيلَةٌ فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ لَا تَقُومَ حَتَّى يَغْرِسَهَا فَلْيَغْرِسْهَا

Artinya: “Jika terjadi hari kiamat sementara di tangan salah seorang dari kalian ada sebuah tunas, maka jika ia mampu sebelum terjadi hari kiamat untuk menanamnya maka tanamlah.” (HR. Bukhari & Ahmad)

ا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِم الَّذِي لَا يَجْرِي ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ

Janganlah seseorang dari kalian kencing di dalam air yang diam, yang tidak mengalir, kemudian mandi darinya.”Rasulullah mengajarkan bahwa pepohonan dan satwa juga mesti dilindungi demi kelestarian ekosistem. Simbol perlindungan terhadap keduanya sangat jelas diajarkan dalam haji dan umrah.Membunuh binatang buruan saat ihram menjadikan orang yang sedang ihram harus membayar denda (QS al-Maidah/5:95). Demikian pula memotong pepohonan yang tumbuh di tanah Haram. Khutbah Nabi saat Fathu Makkah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah[5] menjadi dalil haramnya memotong pepohonan saat ihram dan wajibnya membayar denda jika melanggar.

قال الله تعالى : وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللَّهُ لا يُحِبُّ الْفَسَادَ . (البقرة : 205)

Artinya: "Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan." (QS Al Baqarah: 205)