Whistle Blowing System BPS (WBS-BPS) adalah sarana yang disediakan oleh BPS untuk menerima dan mengelola laporan/pengaduan pelanggaran terutama yang berindikasi adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan Negara. BPS Kabupaten Muara Enim sangat mendukung Whistle Blowing System.
Laporan terkait pelanggaran berupa:
• Korupsi
• Kolusi
• Penggelapan
• Pemerasan
• Perbuatan curang
• Benturan kepentingan
Layanan Pengaduan akan menjaga kerahasiaan identitas whistleblower. BPS sangat menghargai informasi yang diberikan, sehingga fokus BPS adalah pada materi pengaduan. Namun demikian, pengaduan harus mengandung bukti-bukti yang jelas.
Pengaduan yang masuk akan kami proses maksimal 15 hari setelah pengaduan tersebut kami terima.
Klik Lapor