Selamat datang di situs resmi satuan Perhubungan Kodam XIV/Hsn
Korps Perhubungan Angkatan Darat atau yang umum dikenal sebagai Hubad merupakan salah satu Korps dalam Militer Indonesia di bawah komando Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) yang berfungsi menyampaikan serta menjaga berbagai informasi dalam operasi maupun non operasi kepada satuan tempur atau komando atas.
Dalam pelaksanaan tugasnya Korps Perhubungan atau yang lebih dikenal dengan CHB mempunyai 3 Fungsi Utama, yaitu: Komunikasi, Pernika dan Foto Film Militer (Pernikafotfilmil), dan Kontruksi Perbekalan, Pemeliharaan dan Instalasi (Konbekharstal)
Perhubungan Komando Daerah MIliter XIV/Hsn, disingkat Hubdam XIV/Hsn adalah eselon badan pelaksana di tingkat Kodam yang berkedudukan langsung di bawah Pangdam. Hubdam XIV/Hsn bertugas pokok menyelenggarakan gelar komunikasi peperangan elektronika dan foto film militer serta konstruksi, pembekalan, pemeliharaan, dan instalasi dalam rangka mendukung tugas pokok Kodam XIV/Hsn
Dalam fungsinya seksi Komunikasi bertugas:
Merencenakan gelar komunikasi dalam lingkungan Kodam, Mengorganisir Sumberdaya Komunikasi untuk gelar Siskom, Mengendalikan dan mengawasi gelar Komunikasi tingkat Kodam kebawah, Mendata hasil evaluasi siskom untuk perencanaan berikutnya, Menyusun Protap, Instap dan Insops Perhubungan untuk kepentingan Kodam dan satuan jajarannya dibawahnya
Dalam fungsinya seksi Pernikafotfilmil bertugas:
Merencanakan, mengendalikan, dan mengawasi kegiatan dukungan Pernika meliputi kegiatan monitoring, observasi, dan analisa serta evaluasi pancaran Gelombang Elektromagnetik, merencanakan dan mengawasi kegiatan penyesatan (desception), ganggauan (jamming), mengawasi gelombang elektromagnetik dalam rangka pemanfatan potensi perhubungan wilayah serta kegiatan foto film militer di wilayah Kodam. Mendata potensi perhubungan dan menyusun analisa daerah operasi.
Dalam fungsinya Konbekharstal bertugas:
Merencanakan kebutuhan materiil perhubungan berdasarkan program kerja Hubdam, melaksanakan perencanaan perbekalan dan instalasi serta kegiatan administrasi pembinaan materiil perhubungan. Merencanakan pelelangan/ tender dan kontrak di tingkat Hubdam.
Dalam fungsinya seksi Tuud bertugas:
Melaksanakan perencanaan, pengaturan, dan pelaksanaan kegiatan pengamanan, pembinaan teritorial, urusan dalam, latihan, pembinaan personel, organisasi, kesiapan satuan, logistik, penatausahaan BMN, penyusunan rencana program dan anggaran, serta memberikan saran kepada Kahubdam sesuai bidang tugasnya.
Dalam fungsinya Denhubdam bertugas:
Melaksanakan gelar komunikasi, instalasi sarana perhubungan, dukungan komunikasi untuk latihan dan operasi, monitoring serta pengendalian prosedur komunikasi, pengumpulan dan pengujian data Pernika, pencarian arah pancaran atau lokasi pemancar tak dikenal, jamming, deception, dan kegiatan foto film militer di wilayah Kodam.
Denhubdam XIV/Hsn
Denhubrem 141
Denhubrem 142
Denhubrem 143