Layanan psikologi adalah segala aktifitas pemberian jasa dan praktik psikologi dalam rangka menolong individu dan/atau kelompok yang dimaksudkan untuk pencegahan, pengembangan dan penyelesaian masalah psikologis
tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada para Pegawai Negeri Sipil yang telah melaksanakan tugasnya dengan menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, serta telah bekerja terus-menerus dalam jangka waktu tertentu.
Pensiun awal dari Kemandirian” kiranya hal itulah yang pantas disampaikan dan dipahamkan kepada para pegawai yang akan memasuki masa purnabhakti. Banyak hal yang akan terjadi setelah purnabhakti, baik yang sifatnya positif maupun negatif. Hal yang sifatnya negatif dapat diminimalisir apabila sebelumnya diantisipasi dan dipersiapkan secara baik dan terencana.
Ada tiga hal yang dapat menjadi potensi masalah besar apabila tidak dipersiapkan dan direncanakan dengan baik oleh pegawai yang akan mamasuki masa purnabhakti. Ketiga hal tersebut yaitu, masalah mental, kesehatan dan kesejahteraan. Terkait masalah mental, tidak sedikit pegawai yang tidak siap dan tidak menerima kenyataan bahwa dirinya akan memasuki masa purnabhakti, hal itu mengakibatkan terjadinya tekanan mental yang berujung pada post power syndrome bahkan stress berat. Ketika keadaan mental terganggu, masalah selanjutnya yang akan timbul adalah masalah kesehatan fisik, yang ditandai dengan seringnya mucul keluhan sakit.
Surat Sestama No. B-KP.09.04.2.24.12.20.750 Tahun 2020
•Merupakan Pejabat Fungsional Tertentu / Pejabat Fungsional Umum.
•Masa kerja minimal 3 tahun dan minimal 2 tahun di unit kerja terakhir
•Kualifikasi Bidang :
1. Kinerja Manajemen
2. Kinerja Individu
3. Kinerja Teknis
4. Kinerja Inovasi
5. Kinerja Pengawasan Internal
•Tahapan Verifikasi :
1. Cek Kesesuaian Tata Cara Penilaian Setiap Aspek
2. Cek Kesesuaian data dukung dengan ketentuan yang ada dipanduan
3. Mengupdate hasil verifikasi dilembar kerja.
Surat Kepala Biro SDM No: KP.08.02.24.243.11.21.20 Tahun 2021
KARIS & KARSU
● TUJUAN
Penetapan Karis/ Karsu bertujuan untuk memberikan jaminan bahwa pemegangnya adalah istri/suami sah dari PNS yang bersangkutan.
● MANFAAT
Karis/Karsu digunakan sebagai salah satu syarat pengurusan pensiun, atau persyaratan administrasi kepegawaian lainnya.
● MASA BERLAKU
Karis/Karsu berlaku selama yang bersangkutan menjadi suami/istri sah PNS, dan tidak berlaku lagi apabila PNS bersangkutan berhenti tanpa hak pensiun.
● Karena BPOM adalah instansi vertikal pembuatan KARSU dan KARIS harus melalui BPOM Pusat.
KARTU TASPEN
● TUJUAN
Kartu Peserta Taspen merupakan kartu identitas atau bukti diri yang wajib dimiliki setiap Pegawai Negeri Sipil dan merupakan jenis asuransi sosial pada PT. Taspen (Persero) yang memberikan jaminan keuangan bagi PNS pada saat pensiun atau kepada alih waris apabila peserta meninggal dunia.
Pengangkatan sebagai PNS.
TUJUAN TAPERA
Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.
1.Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam suatu pangkat diberikan gaji pokok berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat tersebut. Gaji Calon Pegawai Negeri Sipil sebesar 80% dari gaji pokoknya.
2.Kenaikan Gaji Berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk Kenaikan Gaji Berkala yaitu setiap 2 (dua) tahun sekali dan apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.Kenaikan Gaji Berkala untuk pertama kali bagi seorang Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam golongan I, II, III diberikan setelah mempunyai masa kerja 2 (dua) tahun sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan selanjutnya 2 (dua) tahun sekali, kecuali untuk Pegawai Negeri Sipil yang pertama kali diangkat dalam golongan II/a diberikan Kenaikan Gaji Berkala pertama kali setelah mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun dan selanjutnya setiap 2 (dua) tahun sekali.
4.Pegawai Negeri Sipil diberikan Kenaikan Gaji Berkala apabila dipenuhi syarat-syarat:
a)Telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk Kenaikan Gaji Berkala;
b)Pemberian Kenaikan Gaji Berkala diberikan dalam bentuk SK Kenaikan Gaji Berkala oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan pangkat/golongan Pegawai Negeri Sipil yang akan menerima Kenaikan Gaji Berkala; dan
c)Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang.
DASAR HUKUM
1.PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 31 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 25 TAHUN 2018 TENTANG KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Peraturan tersebut mencakup tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan mengenai nama jabatan dan kelas jabatan untuk:
a. Jabatan Administrasi meliputi Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas; dan
b. Jabatan Fungsional,
2.KEPKA BADAN POM NO. HK.02.02.1.2.02.22.96 TAHUN 2022 TENTANG PENUGASAN PNS DI LINGKUNGAN BADAN POM
Sistem Skala Tunggal
§Memberikan gaji yg sama kepada pegawai yang berpangkat sama.
§Kurang memperhatikan sifat pekerjaan yg dilakukan & tidak memperhatikan berat-ringannya tanggungjawab.
§Sisi positif: kesederhanaannya sehingga mudah menyusun kebijakan gaji PNS.
§Sisi negatif: dirasakan ketidak-adilan, karena tidak menghargai pegawai yang memiliki tanggungjawab berat.
Reformulasi Sistem Penggajian PNS:
•Penataan sistem penggajian, tunjangan, honorarium, dan fasilitas lainnya menuju pada sistem yang adil dan layak, kompetitif, memenuhi prinsip equity, mampu memotivasi pegawai yaitu berdasarkan beban kerja, tanggungjawab, dan resiko pekerjaan.
PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Tunjangan Kinerja diberikan berdasarkan:
a. kehadiran Pegawai; dan
b. hasil penilaian Prestasi Kerja Pegawai.
Pemberian Tunjangan Kinerja dilaksanakan sesuai dengan Kelas Jabatan dan ketentuan dan berdasar hasil penilaian Prestasi Kerja Pegawai 3 (tiga) bulan sebelumnya.
E-tukin adalah modul yang terdapat pada aplikasi SIASN yang dirancang /dibuat untuk mempermudah pengelola tukin dalam menghitung tunjangan kinerja pegawai Badan POM dimasing- masing unit kerja serta meningkatkan tingkat akuntabilitas keuangan pemerintah.
Tunjangan Kinerja diberikan berdasarkan:
a. Kehadiran Pegawai
b. Hasil penilaian Prestasi Kerja Pegawai
C. Hukuman disiplin
Pemberian Tunjangan Kinerja dilaksanakan sesuai dengan Kelas Jabatan dan ketentuan dan berdasar hasil penilaian Prestasi Kerja Pegawai 3 (tiga) bulan sebelumnya.
DANA SOSIAL
Kepka BPOM No: HK.02.01.1.2.04.22.133 Tahun 2022
Dana Pengurus Perhimpunan Kepedulian Sosial Pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan merupakan bentuk kepedulian sosial Badan Pengawas Obat dan Makanan kepada pegawainya. Dana Pengurus Perhimpunan Kepedulian Sosial Pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan ini diberikan dalam bentuk:
1.santunan kecelakaan kerja bagi pegawai ASN;
2.santunan kematian bagi pegawai ASN, istri/suami pegawai ASN, anak pegawai ASN, pensiunan pegawai ASN, istri/suami pensiunan pegawai ASN, dan pegawai pramubakti;
3.beasiswa pendidikan bagi anak pegawai ASN aktif;
4.tali kasih berupa bantuan biaya rawat inap bagi pegawai ASN aktif yang sakit;
5.biaya perawatan pegawai ASN aktif karena bencana alam atau non bencana alam.
BPOM PEDULI
●Kepka BPOM No: HK.02.02.1.2.01.20.39 Tahun 2020
A.PENGUMPUMLAN DANA
•Sumbagan diperoleh dari pegawai aktif Badan POM dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan POM setiap ada kejadian bencana alam yang tidak terduga, diseluruh indonesia.
•Untuk kelancaran adminitrasi, pengumpulan sumbangan dilaksanakan secara kolektif oleh masing-masing Unit Kerja/Balai Besar/Balai/Loka POM seluruh Indonesia dan disetor ke Rekening BPOM Peduli, Bank Mandiri, Nomor : 1230006099438
B. PENYERAHAN SANTUNAN, BESARAN, DAN PENERIMAANNYA
Pemanfaatan Santunan BPOM Peduli
•Santunan BPOM Pedli dimaksudkan untuk membantu meringankan beban bagi pegawai yang mengalami musibah bencana alam sesuai dengan tingkat keparahan atau yang berakibat tidak berfungsinya tempat tinggal bagi Pegawai Bdan Pengawas Obat dan Makanan diberikan santunan sesuai dengan ketersediaan dana.
•Santunan diberikan langsung kerekening pegawai yang terkena musibah atau melalui transfer ke rekening pegawai yang diberi tanggung jawab.
•Pimpinan unit kerja bersangkutan membuat laporan penyerahan dana santunan kepada Ketua BPOM Peduli yang akan menjadi dokumen autentik pengeluaran uang.
JKK, JKM dan JHT
Suatu program asuransi, terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian.
Perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS.
Perlindungan atas resiko kecelakaan kerja atau Sakit akibat kerja berupa Perawatan, Santunan,dan Tunjangan Cacat
Perlindungan atas resiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian
KESEJAHTERAAN FISIK DAN MENTAL PEGAWAI
Peningkatan aktivitas fisik dan perilaku hidup sehat sesuai dengan SE Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/Menkes/ 493/ 2017 dan SE Sekretaris Utama Nomor KP.11.03.2.24.12.17.6359 untuk: Melaksanakan Peregangan di tempat kerja 2 kali setiap hari pukul 10.00 dan 14.00 WIB link : https://bit.ly/2XL9ncH
Kegiatan yang sudah dilakukan di BPOM Pusat :
1.Melaksanakan Kegiatan Aktifitas Fisik/Olahraga minimal 30 menit setiap hari
2.Senam Sehat, Senam Yoga
3.Melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala berupa tekanan darah, gula darah, kolesterol dan asam urat
4.Meningkatkan Konsumsi buah dan sayur (setiap kegiatan rapat/ acara kantor)
5.Disediakan fasilitas kesehatan berupa Klinik Badan POM (disarankan untuk berkerjasama dengan instansi kesehatan setempat).
LAYANAN TPA
1.Taman Pengasuhan Anak (TPA) Badan POM menyelenggarakan program pendidikan, pengasuhan dan kesejahteraan sosial terhadap anak usia 3 bulan s.d 6 tahun yang merupakan Putra/Putri dari pegawai Badan POM.
2.Kegiatan yang sudah dilakukan di TPA Badan POM :
•Seluruh tim TPA (Koordinator, guru dan pengasuh) telah mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas SDM dalam Penyediaan TARA/Daycare Ramah Anak yang diselenggarakan oleh KemenPPPA pada tahun 2021
•Kegiatan posyandu berupa pemantauan tumbuh kembang anak melalui penimbangan berat badan, pengukuran tinggi badan dan lingkar kepala yang dilaporkan secara berkala ke Puskesmas / Fasilitas Kesehatan terdekat.
•Pelaknsakaan pemberian vitamin A dan obat cacing untuk anak asuh secara berkala.
Layanan psikologi adalah segala aktifitas pemberian jasa dan praktik psikologi dalam rangka menolong individu dan/atau kelompok yang dimaksudkan untuk pencegahan, pengembangan dan penyelesaian masalah psikologis
tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada para Pegawai Negeri Sipil yang telah melaksanakan tugasnya dengan menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, serta telah bekerja terus-menerus dalam jangka waktu tertentu.