Unit Pelaksana Teknis Pusat Bahasa Universitas Teknologi Sumbawa adalah unit kerja yang dibentuk pada tanggal 9 Mei 2015 berdasarkan surat keputusan rektor. Kehadiran UPT. Pusat Bahasa UTS merupakan realisasi dari sebuah gagasan untuk meningkatkan kemampuan Bahasa Asing, terutama Bahasa Inggris kepada seluruh sivitas akademika UTS dan masyarakat umum.
Kedudukan UPT. Pusat Bahasa adalah sebagai unit pendukung pencapaian visi dan misi Universitas Teknologi Sumbawa di bidang layanan bahasa, yakni Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Tugas pokok dan fungsi UPT. Pusat Bahasa yaitu sebagai pusat pelayanan bahasa yang dikelola secara professional untuk melayani kebutuhan sivitas akademika UTS dan masyarakat umum. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya tersebut, UPT. Pusat Bahasa menyelenggarakan kegiatan dalam bentuk berbagai layanan seperti pelatihan Bahasa, tes atau uji kemampuan berbahasa dan penerjemahan.
Selain melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pusat pelayanan bahasa, UPT. Pusat Bahasa juga dikembangkan sebagai unit kerja dalam rangka mengembangkan kemampuan swadana. Oleh karena itu, pengelolaan UPT. Pusat Bahasa dalam hal ini dilakukan berdasarkan pendekatan kewirausahaan.
Sebagai Pusat pelayanan Bahasa yang unggul bagi segenap civitas akademika UTS dan masyarakat umum, serta sebagai unit kerja pendukung pencapain visi dan misi Universitas Teknologi Sumbawa.