INDEKS PEMULIHAN PASCABENCANA INDONESIA
INDEKS PEMULIHAN PASCABENCANA INDONESIA
Indeks Pemulihan Pascabencana Indonesia adalah perangkat untuk mengukur sekaligus mengevaluasi kinerja atau keberhasilan proses permulihan pada tingkat outcome, meliputi kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi, yang diselenggarakan di daerah terdampak bencana oleh pemangku kepentingan dan multi-pihak lainnya.
Pengukuran Indeks Pemulihan Pascabencana Indonesia menggunakan pendekatan studi longitudinal. Studi longitudinal untuk pemulihan masyarakat pasca bencana merupakan penilaian secara berkala mengenai tingkat pemulihan dan ketahanan masyarakat terhadap bencana dengan mengumpulkan informasi dari responden (tingkat keluarga tedampak bencana) yang sama dari waktu ke waktu. Hasil studi ini menjadi dasar mengukur sejauh mana dampak kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi, serta dasar pengambilan kebijakan pembangunan pascabencana yang memenuhi prinsip “build back better, safer, and sustainable”.
1.Prinsip Penilaian
Prinsip-prinsip penilaian Indeks Pemulihan Pascabencana Indonesia sebagai berikut:
Penilaian Indeks Pemulihan Pasca Bencana Indonesia hanya dilakukan pada suatu daerah yang terkena bencana dan tidak dapat diperhitungkan di daerah yang tidak terkena bencana;
Terfokus pada perhitungan tingkat outcome upaya pemulihan, adapun beberapa perhitungan pada tingkat output lebih kepada komponen pendukung perhitungan outcome;
Bermuara pada Indeks Pembangunan Manusia sebagai outcome upaya pemulihan;
Indikator Indeks Pembangunan Manusia yang akan menjadi dasar perhitungan dalam Indeks Pemulihan Pascabencana adalah pendidikan (indikator: anak-anak usia sekolah kembali bersekolah), kesehatan (indikator: indikasi tingkat kesehatan penduduk), dan ekonomi (indikator: angkatan kerja yang kembali bekerja);
Perhitungan Indeks Pemulihan Pascabencana harus mudah dioperasikan dan di-traceback beberapa tahun sebelumnya sebagai perbandingan;
Tingkat pemulihan yang diperhitungkan dalam Indeks Pemulihan Pascabencana dilihat dari perubahan (selisih) indeks sebelum, sesaat setelah terjadi bencana, dan sesudah bencana;
Pelaksanaan penilaian Indeks Pemulihan Pascabencana dilakukan dengan prinsip partisipatif menggunakan pendekatan self-assessment oleh penyintas yang dikoordinasikan oleh BPBD lokasi pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
2.Struktur Penilaian
Pada penilaian indeks rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana terdapat lima sektor utama yaitu sektor perumahan, sektor infrastruktur, sektor ekonomi dan lintas sektor. Masing-masing sektor terdiri dari beberapa sub sektor (23 sub sektor) dan indikator (75 indikator).
Sektor Permukiman
Sektor permukiman, merupakan perbaikan lingkungan daerah terdampak bencana, pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat, dan pembangunan kembali sarana sosial masyarakat (Peraturan BNPB No 5 Tahun 2017). Sektor permukiman menjadi krusial dalam rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana karena merupakan salah satu kebutuhan dasar penyintas, yang harus segera dikelola agar penyintas dapat kembali memulai penghidupannya dengan lebih baik dan bermartabat. Dalam sektor permukiman ada 2 sub sektor yang diupayakan dalam penilaian Indeks Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, yaitu sub sektor perumahan (terdiri dari 6 indikator: pemilikan rumah, luas rumah, kondisi bangunan rumah, keberfungsian rumah, aktivitas dan kondisi sarana MCK, serta tempat pembuangan limbah) dan sub sektor sarana prasarana (terdiri dari 3 indikator: drainase, tempat pembuangan sampah sementara rumah tangga, dan penerangan).
Sektor Infrastruktur
Sektor infrastruktur merupakan perbaikan dan peningkatan kembali prasarana dan sarana umum untuk pemulihan fungsi pelayanan publik seperti transportasi darat, laut, udara, pos, telekomunikasi, energi, sumber daya air, air bersih dan sanitasi (Peraturan BNPB No 5 Tahun 2017). Dalam penilaian indeks rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana pada sektor infrastruktur terdapat 4 sub sektor yaitu sub sektor transportasi (terdiri dari 3 indikator: akses kendaraan bermotor, kondisi jalan desa, dan fasilitas kendaraan umum), energi (terdiri dari 4 indikator: akses bahan bakar minyak, kondisi penerangan rumah, bahan bakar untuk memasak, dan akses ke bahan bakar utama), air dan sanitasi (terdiri dari 3 indikator: sumber air untuk konsumsi, sumber air untuk MCK, akses dan kualitas air), serta informasi dan telekomunikasi (terdiri dari 3 indikator: kepemilikan radio dan/atau televisi, kepemilikan alat telekomunikasi, dan kondisi sinyal handphone).
Sektor Sosial
Sektor sosial, merupakan pemulihan psikologis sosial, konstruksi sosial dan budaya, perbaikan dan peningkatan pelayanan kesehatan, pendidikan dan agama, pemulihan kearifan lokal dan tradisi masyarakat, pemulihan hubungan antara budaya dan keagamaan, serta membangkitkan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat (Peraturan BNPB No 5 Tahun 2017). Dalam penilaian indeks rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana pada sektor sosial terdapat 5 sub sektor yaitu sub sektor kesehatan (terdiri dari 2 indikator: akses layanan kesehatan dan partisipasi asuransi), sub sektor pendidikan (terdiri dari 3 indikator: akses pendidikan, kondisi fasilitas pendidikan, jarak dari fasilitas pendidikan), sub sektor agama (terdiri dari 3 indikator: kondisi fasilitas ibadah, jarak dari fasilitas ibadah, dan akses jalan ke tempat ibadah), sub sektor sosial dan budaya (terdiri dari 3 indikator: partisipasi gotong royong, dukungan antar warga, dan sikap terhadap keberagaman), sub sektor cultural heritage (terdiri dari 2 indikator: manifestasi adat istiadat, dan aset warisan kebudayaan).
Sektor Ekonomi
Sektor ekonomi, merupakan pemulihan dan peningkatan ekonomi lokal, perdagangan dan pasar, usaha kecil dan menengah, pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan dan pariwisata (Peraturan BNPB No 5 Tahun 2017). Dalam penilaian indeks rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana pada sektor ekonomi terdapat 8 sub sektor yaitu sub sektor kesehatan pertanian (terdiri dari 4 indikator: luas lahan yang dikelola, status kepemilikan lahan, pendapatan pertanian, dan matapencaharian selain petani), sub sektor peternakan (terdiri dari 3 indikator: jenis usaha ternak, hasil usaha ternak pascabencana, dan rerata pendapatan usaha ternak), sub sektor perikanan dan kelautan (terdiri dari 6 indikator: status kepemilikan lahan perikanan, intensitas panen perikanan, status kepemilikan perahu, jarak berlayar, dan rerata pendapatan nelayan), sub sektor perdagangan (terdiri dari 2 indikator: akses kebutuhan pokok, perubahan harga kebutuhan pokok), sub sektor koperasi dan UKM (terdiri dari 3 indikator: jam operasional usaha, itensitas hari usaha, dan rerata pendapatan usaha), sub sektor pariwisata, hotel, dan restoran (terdiri dari 4 indikator: kondisi bangunan kantor usaha, kondisi perlengkapan penunjang, pendapatan usaha, dan retata pendapatan), sub sektor informal lainnya (terdiri dari 3 indikator: hari kerja sektor informal, rerata pendapatan sektor informal, dan penerimaan dana bantuan negara).
Lintas Sektor
Lintas sektor, merupakan pemulihan kegiatan tata pemerintahan keuangan dan perbankan, lingkungan hidup dan Pengurangan Risiko Bencana serta ketertiban dan keamanan (Peraturan BNPB No 5 Tahun 2017). Dalam penilaian indeks rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana pada lintas sektor terdapat 4 sub sektor yaitu sub sektor pemerintahan (terdiri dari 2 indikator: pelayanan pemerintahan, dan kepuasan terhadap pelayanan pemerintahan), sub sektor lembaga keuangan (terdiri dari 2 indikator: kepemilikan rekening, dan jarak dari bank), sub sektor ketertiban dan keamanan (terdiri dari 2 indikator: kondisi keamanan lingkungan, dan kejadian konflik antar warga), sub sektor sumber daya alam dan lingkungan (terdiri dari 2 indikator: kualitas air, dan penghasilan dari pengelolaan sumber daya alam).