SYARAT & KETENTUAN PENGAJUAN
Pengajuan dilakukan oleh dosen tetap Universitas PGRI Semarang yang aktif mengajar dan menggunakan afiliasi Universitas PGRI Semarang
Insentif HKI diberikan kepada dosen Universitas PGRI Semarang dengan kriteria HKI berupa Paten atau Paten Sederhana yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat Paten atau Paten Sederhana.
Batas pengajuan insentif adalah maksimum delapan belas bulan (18 bulan) setelah terbitnya kepemilikan HKI.
Setiap dosen hanya diperbolehkan untuk mengajukan insentif HKI sebanyak 1 kali/semester.
HKI yang sudah diajukan tidak dapat diajukan kembali untuk memperoleh insentif.
BESARAN INSENTIF HKI
Insentif diberikan dalam bentuk bantuan kepemilikan sertifikat Paten atau Paten Sederhana sebagaimana tersebut pada BAB III pasal 6. Insentif diberikan dengan besaran sebagai berikut:
Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) untuk HKI berupa Paten.
Rp 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) untuk HKI berupa Paten Sederhana
Insentif HKI diberikan sebesar 100% (mengikuti kriteria) kepada inventor apabila berhasil memperoleh sertifikat paten atau paten sederhana (granted).
Insentif pemeliharaan HKI setiap tahun diberikan sebesar 50% dari biaya pemeliharaan yang harus dibayarkan ke pihak terkait.