Apa yang dimaksud Satgas PPK?
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024 yang dimaksud Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang selanjutnya disebut Satuan Tugas adalah wakil dari Pemimpin Perguruan Tinggi yang berfungsi untuk melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.
Siapa saja yang bisa menjadi Satgas PPK?
Tenaga pendidik (dosen)
Tenaga kependidikan
Mahasiswa
Apa persyaratan sebagai Satgas PPK?
Anggota Satuan Tugas yang berasal dari unsur dosen dan tenaga kependidikan harus memenuhi persyaratan:
tidak pernah melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun;
tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
tidak pernah dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai pada tingkat sedang atau berat.
Anggota Satuan Tugas yang berasal dari unsur mahasiswa harus memenuhi persyaratan:
tidak pernah melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun;
tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan surat pernyataan yang dapat diunduh melalui tautan pendaftaran terlampir.
Bagaimana komposisi Satgas PPK?
Syarat penetapan anggota Satgas adalah sebagai berikut:
Berjumlah gasal paling sedikit 7 (tujuh) orang;
Memerhatikan keterwakilan keanggotaan perempuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota;
Ketua berasal dari unsur Pendidik;
Sekretaris berasal dari unsur Tenaga Kependidikan;
Anggota paling sedikit 1/3 (satu ) berasal dari unsur Mahasiswa.
Berapa lama masa menjadi Satgas PPK?
Masa Tugas Satuan Tugas
Anggota Satuan Tugas bertugas selama 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali.
Pemilihan kembali anggota Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.
Dalam hal hasil evaluasi kinerja anggota Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan berkinerja baik, Pemimpin Perguruan Tinggi dapat menetapkan kembali sebagai anggota Satuan Tugas periode berikutnya.
Anggota Satuan Tugas berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. tidak lagi memenuhi unsur keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32;
e. menjadi tersangka tindak pidana;
f. berhalangan tetap yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas minimal 3 (tiga) bulan; dan/atau
g. pindah tugas atau mutasi.
Apa saja tugas Satgas PPK?
membantu Pemimpin Perguruan Tinggi menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi;
melakukan sosialisasi mengenai kesetaraan gender, hak disabilitas, pendidikan seksualitas dan kesehatan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan bagi Warga Kampus;
menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan Kekerasan;
menindaklanjuti dan menangani temuan dugaan Kekerasan;
melakukan koordinasi dengan unit kerja di Perguruan Tinggi yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut Korban, Saksi, Pelapor, dan/atau Terlapor dengan disabilitas;
memfasilitasi rujukan layanan kepada instansi terkait dalam pemberian pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan bagi Korban dan Saksi;
memantau pelaksanaan rekomendasi tindak lanjut hasil pemeriksaan; dan
menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan kepada Pemimpin Perguruan Tinggi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Apa saja wewenang Satgas PPK?
memanggil dan meminta keterangan Pelapor, Korban, Saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli;
meminta bantuan Pemimpin Perguruan Tinggi untuk menghadirkan Pelapor, Saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli dalam pemeriksaan;
melakukan konsultasi mengenai Penanganan Kekerasan dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi, keamanan, dan kenyamanan Korban;
melakukan koordinasi dengan Perguruan Tinggi lain dan/atau Mitra Perguruan Tinggi, apabila laporan Kekerasan melibatkan Pelapor, Korban, Saksi, dan/atau Terlapor dari Perguruan Tinggi lain dan/atau Mitra Perguruan Tinggi; dan
memfasilitasi Korban dan/atau Pelapor kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan.
Apa saja hak Satgas PPK?
mendapatkan pelatihan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan;
mendapatkan pelindungan keamanan, kenyamanan, serta pendampingan hukum dan layanan psikologis; dan
mendapatkan penghargaan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Perguruan Tinggi masing-masing.
Alamat : Jl. Kapten Suparman 39 Magelang 56116
email : satgas.ppks@untidar.ac.id
Narahubung :
Nur Hidayat Pujiyadi (0822-4227-7707)
Rasyid Wicaksono Hadi (0856-4321-8140)