TATA TERTIB PENGGUNAAN LABORATORIUM TERPADU
TATA TERTIB PENGGUNAAN LABORATORIUM TERPADU
Pengguna laboratorium wajib menggunakan jas laboratorium serta Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
Mengisi buku kunjungan laboratorium.
Mengetahui fasilitas laboratorium, mengenal dan berkoordinasi dengan koordinator/petugas laboratorium.
Pengguna laboratorium bersedia meninggalkan Kartu Indentitas (KTM bagi Mahasiswa) sebagai jaminan selama peminjaman kepada Koordinator/petugas laboratorium
Selalu membawa berita acara / surat pemberitahuan penggunaan laboratorium saat menggunakan ruang/alat laboratorium
Menyimpan barang bawaan didalam loker yang telah disediakan.
Tidak dibenarkan membawa makanan dan minuman, merokok dan berhias di dalam laboratorium.
Pengguna laboratorium tidak diperbolehkan bercanda selama praktikum
Apabila mengalami kondisi yang tidak aman, kecelakaan atau kerusakan alat segera melapor kepada petugas laboratorium.
Ikut menjaga dan merawat fasilitas laboratorium.
Jika terjadi kebakaran, singkirkan atau jauhkan semua bahan atau barang dari api dan gunakan alat pemadam kebakaran yang tersedia.
Mematuhi dan memenuhi standar kerja di laboratorium.
Mengetahui tindakan awal apabila terjadi keadaan darurat (emergency).
Tidak diperkenankan berkeliaran di luar lingkungan laboratorium dengan mengenakan jas laboratorium dan membawa alat laboratorium tanpa izin.
Jika mengalami kesulitan atau memerlukan konsultasi dapat menghubungi Koordinator/Petugas Laboratorium
Dosen melakukan konfirmasi jadwal praktikum kepada penanggung jawab/petugas laboratorium atau laboran 1 jam sebelum jadwal praktikum terjadwal.
Dosen, laboran dan praktikan (mahasiswa) hadir 15 menit sebelum jadwal yang sudah ditetapkan.
Praktikan (mahasiswa) mengisi buku kunjungan laboratorium.
Pengguna laboratorium wajib membaca prosedur keselamatan kerja di laboratorium.
Dosen, laboran dan praktikan (mahasiswa) membawa buku panduan atau daftar tilik sesuai praktikum atau kompetensi yang akan dilakukan.
Dosen beserta praktikan (mahasiswa) melakukan pemeriksaan kelengkapan alat sesuai formulir peminjaman alat yang diberikan kepada penanggung jawab laboratorium atau laboran .
Dosen, laboran dan praktikan (mahasiswa) menjaga kebersihan ruangan dan alat yang dipinjam selama dan setelah praktikum.
Praktikan (mahasiswa) mengembalikan alat yang telah digunakan dalam keadaan bersih, baik dan lengkap
Pengembalian alat yang rusak (tidak hidup, patah, pecah, robek dst) atau alat tidak lengkap sesuai yang tertera di formulir peminjaman diberikan waktu 1 minggu untuk pengembalian dengan mengisi formulir Form 1B (Formulir Pengembalian) alat yang sudah tersedia.
Pengguna yang meminjam alat hanya diberikan waktu peminjaman sesuai kesepakatan atau maksimal 1 minggu. Apabila terlambat akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan