TUGAS POKOK DAN FUNGSI:
1. Merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan Sistem Pengendalian Mutu Akademik di tingkat Prodi.
2. Menyusun perangkat pelaksanaan Sistem Pengendalian Mutu Akademik Prodi
3. Melakukan koordinasi dengan Koordinator Prodi Ilmu Komunikasi, SJMF Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, dan LP3M USK