Tahapan penyelenggaraan RPL adalah sebagai berikut:
Tahap 1: Menghubungi Tim RPL di Fakultas / Perguruan Tinggi
Calon peserta yang ingin mengajukan RPL dapat menghubungi perguruan tinggi secara langsung, melalui email atau telepon atau dapat mengunduh informasi pada tautan yang tersedia pada situs web FASTER atau UNSUR yaitu di http://faster.unsur.ac.id .
Calon peserta dapat menghubungi Tim RPL untuk memperoleh informasi mengenai apa itu RPL, tata cara dan persyaratan mengikuti RPL dan lain sebagainya yang perlu diketahui oleh calon peserta.
Setelah calon peserta memahami panduan pelaksanaan RPL dan daftar mata kuliah yang ditawarkan oleh program studi, peserta dapat meminta penjelasan dari Tim RPL agar dapat mengindentifikasi dengan baik program studi, jenjang kualifikasi dan program pembelajarannya yang sesuai dengan capaian pembelajaran yang telah mereka peroleh sebagai hasil dari pembelajaran sebelumnya di tempat kerja, atau lainnya. Calon peserta kemudian menentukan program studi dan mata kuliah mata kuliah yang akan dilamar melalui Tahap-tahap pengajuan RPL dapat dilihat di Gambar 1.
Gambar 1. Tahap - Tahap Pengajuan RPL
Tahap 2: Menyiapkan Aplikasi RPL
Pada tahapan ini, calon mahasiswa harus mengisi formulir aplikasi (F-01) dan Formulir Evaluasi Diri (F-02) yang telah disediakan oleh perguruan tinggi, dan dapat diunduh melalui tautan yang tersedia pada situs web perguruan tinggi.
Daftar/jumlah Mata Kuliah yang dapat diajukan oleh calon peserta akan sangat bergantung pada ruang lingkup capaian pembelajaran sebelumnya yang telah dimiliki oleh calon. Untuk itu Formulir Evaluasi Diri ini perlu dilengkapi dengan jenis bukti yang sesuai.
(Bukti apa pun dari capaian pembelajaran sebelumnya yang berhubungan dengan mata kuliah yang dilamar melalui RPL harus disortir dan diberi nomor dengan hati-hati. Bukti yang disusun secara kacau akan membuat sulit atau bahkan tidak mungkin untuk dinilai).
Gambar 2 : Tahapan Asesmen RPL
Tahap 3: Penilaian/asesmen oleh Asesor/Tim RPL prodi
Pelaksanaan asesmen umumnya dimulai dengan menilai formulir evaluasi diri atau formulir asesmen mandiri beserta dokumen bukti pendukungmya. Apabila hasil dari asesmen mandiri ini menunjukkan potensi untuk dapat direkognisi, maka asesmen dilanjutkan pada tahap berikutnya, yaitu dengan merencanakan jadwal, metoda dan pelaksanaan asesmen lainnya sehingga diperoleh keyakinan bahwa ruang lingkup capaian pembelajaran suatu mata kuliah atau modul pembelajaran, atau kompetensi, atau klaster kompetensi telah dipenuhi. Penilaian oleh Asesor / Tim RPL Prodi dapat dilakukan dengan berbagai metoda. Metoda tersebut antara lain, penugasan berbentuk proyek, melakukan wawancara, ujian lisan, ujian tulis, melakukan simulasi pekerjaan/observasi tugas praktik (demonstrasi), atau portofolio (sekumpulan informasi pribadi yang merupakan catatan dan dokumentasi atas pencapaian kompetensi tertentu, seperti rapor/ijasah, sertifikat, piagam penghargaan, dan lain-lain sebagainya). Rincian tahapan asesmen RPL dapat dilihat di Gambar 2.
Evaluasi Diri (portofolio), Pada tahap ini formulir evaluasi diri (Form-2) dan Bukti yang telah diajukan oleh calon peserta diverifikasi dan divalidasi oleh asesor/ Tim RPL prodi. Dengan formulir evaluasi diri ini calon mahasiswa diberikan kesempatan untuk menentukan tingkat profesiensi pengetahuan dan keterampilan yang telah dimiliki, baik dari pendidikan nonformal, informal, maupun dari pengalaman di industri yang relevan.
Dokumen dokumen portofolio (Bukti) untuk mendukung klaim calon atas pernyataan kriteria capaian pembelajaran mata kuliah atau modul pembelajaran yang dilampirkan calon pada saat mengajukan lamaran akan diverifikasi dan divalidasi oleh Asesor sesuai prinsip bukti, yaitu, sahih, cukup, terkini dan otentik.
Setelah formulir evaluasi diri dan Bukti selesai diverifikasi dan divalidasi oleh asesor, maka jika hasil evaluasi calon tersebut menunjukkan potensi untuk dapat mengikuti/direkognisi melalui RPL, maka pada tahap berikutnya adalah, calon diminta untuk mengikuti asesmen lanjut untuk memperoleh bukti lainnya. Kepada Calon diberitahukan waktu dan tempat ASESMEN lanjut, yaitu wawancara, asesmen lisan, asesmen tulis, atau asesmen praktik).
Tahap 4 : Wawancara dengan Asesor/Tim RPL prodi
Jika, menurut informasi yang diberikan dalam evaluasi diri, calon tersebut menunjukkan potensi untuk dapat mengikuti RPL, maka pada tahap berikutnya adalah pengumpulan bukti lebih lanjut melalui wawancara. Dengan wawancara ini, calon dan asesor berkesempatan untuk melakukan percakapan profesional tentang pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan. Wawancara ini dapat berupa serangkaian pertanyaan langsung atau berupa daftar topik untuk diskusi yang diambil dari daftar keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan. Diskusi seputar topik dapat memberikan kesempatan bagi calon untuk mendemonstrasikan bidang pengetahuan dan pengalamannya secara lebih luas dan dapat memperoleh lebih banyak informasi daripada pertanyaan langsung.
Mendemonstrasikan pengetahuan dan keterampilan
Jika hasil wawancara menunjukkan pengetahuan verbal dan teoritis calon sudah memadai, tahap selanjutnya adalah mengamati dan menilai kinerja calon dalam mendemonstrasikan pengetahuan dan keterampilannya. Asesmen selanjutnya dapat dilakukan dengan metoda bertanya, memberikan tugas terstruktur atau tugas praktek, atau jika diperlukan melakukan observasi di tempat kerja calon.
Asesmen tugas terstruktur/praktik dapat dilaksanakan melalui observasi yang dilakukan di tempat kerja atau di laboratorium atau bengkel yang disimulasikan seperti di tempat kerja. Tugas praktik ini memberikan kesempatan kepada calon untuk mendemonstrasikan penerapan pengetahuan dan keterampilan suatu unit kompetensi atau kualifikasi. Asesmen praktik ini harus dirancang untuk mencerminkan tugas pekerjaan yang dikembangkan dari unit kompetensi atau klaster dari beberapa unit kompetensi atau capaian pembelajaran mata kuliah atau modul belajar.
Memberi kesempatan mengajukan keberatan (banding) dan mengumpulkan bukti tambahan
Apabila calon merasa keberatan dengan keputusan hasil asesmen, calon dapat mengajukan keberatan dengan mengemukakan alasan alasan keberatannya dan mengajukan bukti bukti tambahan yang diperlukan.
Tahap 5: Keputusan Hasil Asesmen RPL
Setelah semua asesmen dilakukan, Asesor RPL akan menginformasikan hasil asesmen kepada Koord inator RPL, dan kemudian Koordinator RPL meneruskan permohonan RPL yang dinyatakan lulus kepada Komite RPL untuk disetujui dan memastikan bahwa calon peserta telah diberitahukan secara tertulis. Setelah disetujui oleh Komite RPL, surat pernyataan pengakuan capaian pembelajaran mata kuliah yang diperoleh melalui RPL harus didokumentasikan sebagai bagian dari kelulusan mata kuliah dalam proses mengikuti pembelajaran untuk memperoleh gelar pada suatu program studi. Sebagai bukti pengakuan, calon peserta akan menerima surat resmi yang mengkonfirmasikan pengakuan pembelajaran sebelumnya mengacu pada program tertentu yang ditawarkan oleh perguruan tinggi, lengkap dengan informasi tentang jumlah Mata Kuliah dan SKS yang diperoleh kepada mereka.
Calon yang pada saat melamar telah memiliki kualifikasi pendidikan formal pada jenjang pendidikan tinggi, atau pernah mengikuti kuliah tetapi tidak selesai dapat mengajukan bukti transkrip kelulusan atau bukti lainnya yang sah untuk dilakukan asesmen dan rekognisi dengan cara Transfer Kredit. Asesmen untuk capaian pembelajaran yang diperoleh dari Pendidikan formal ini dilakukan dengan memeriksa ekuivalensi ruang lingkup capaian pembelajaran mata kuliah yang diperoleh pada Perguruan Tinggi sebelumnya dengan capaian pembelajaran mata kuliah yang dituju. Sebagai acuan, mata kuliah yang memiliki ekivalensi ruang lingkup capaian pembelajaran sekurang-kurangnya 70% dapat diakui kreditnya melalui Transfer Kredit/Transfer sks. Ekuivalensi pemenuhan capaian pembelajaran didasarkan pada isi pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh yang tercakup dalam suatu mata kuliah, dan penilaian level didasarkan kepada keluasan dan kekinian pengetahuan, pemahaman berpikir kritis, penyelesaian masalah, relevansi dengan praktek, kemampuan bekerja secara independen, kepedulian terhadap masalah sosial, etika, dan inovasi.Pengakuan tipe ini disebut juga dengan istilah Transfer kredit (credit transfer)/Transfer sks.
Secara skematis prosedur asesmen RPL untuk capaian pembelajaran yang diperoleh dari pendidikan formal dan capaian pembelajaran yang diperoleh dari pendidikan nonformal, informal dan/atau pengalaman kerja ditunjukkan pada Gambar 3.
Gambar 3 Skema RPL Tipe A1 dan Tipe A2
TAHAPAN PROSES RPL DAN MENYELESAIKAN KULIAH DI PERGURUAN TINGGI