Kelompok Kerja Mangrove Daerah Provinsi Sulawesi Utara
Kelompok Kerja Mangrove Daerah Provinsi Sulawesi Utara
Pengantar
Berdasarkan Peta Mangrove Nasional pada tahun 2023, luas kawasan mangrove di Indonesia adalah 3,44 juta ha. Mangrove kategori lebat seluas 3,22 juta ha (93%), sedang 156 ribu ha (5%), dan jarang 70 ribu ha (2%). Provinsi Sulawesi Utara memiliki ekosistem mangrove seluas 11.985 ha, sekitar 0.35% luasan nasional, yang tersebar di 13 kabupaten/kota. Luasan mangrove lebat 9.000 ha, mangrove sedang 2.262 ha dan mangrove jarang 723 ha. Masih tersedia lahan yang berpotensi untuk pertumbuhan mangrove seluas 1.371,45 ha dengan potensi mangrove tanah timbul 249.25 ha.
KKMD diharapkan menjadi solusi untuk menjawab isu-isu terkait perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove di wilayah Sulawesi Utara. KKMD dibentuk melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Utara nomor 406 tahun 2022 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Mangrove Daerah Provinsi Sulawesi Utara Periode 2022-2026. 🔗PDF
Tujuan KKMD
Mengatasi Permasalahan Koordinasi dan Sinergi: KKMD menjadi wadah bagi berbagai pihak untuk berkoordinasi dan bersinergi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir kendala yang dihadapi sebelumnya.
Advokasi Pelestarian Mangrove Berkelanjutan:KKMD berperan aktif dalam mengadvokasi kebijakan dan program terkait perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove yang berkelanjutan. Upaya ini penting untuk memastikan kelestarian mangrove di masa depan.
Pengarusutamaan Pencapaian Sasaran: KKMD memiliki peran penting dalam menyusun strategi dan program yang terukur untuk mencapai sasaran perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove. Hasilnya dapat diintegrasikan ke dalam program nasional.
Penguatan Kapasitas Pemangku Kepentingan: KKMD menjadi sarana bagi pemangku kepentingan untuk meningkatkan kapasitasnya melalui proses pembelajaran dan knowledge management. Hal ini penting untuk mengoptimalkan pengelolaan mangrove.
Pencapaian Target Pembangunan: KKMD berkontribusi dalam pencapaian target-target pembangunan, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan sasaran pembangunan nasional bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Karakteristik KKMD Sulawesi Utara
1. KKMD menjadi wadah koordinasi dalam memberikan masukan kepada Gubernur Sulawesi Utara dan kepada Menteri Kehutanan melalui Balai Pengelolaan Hutan Mangrove Wilayah I yang terkait dengan pengembangan pengelolaan ekosistem mangrove di Provinsi Sulawesi Utara.
2. KKMD melaksanakan rapat koordinasi 1 kali setiap triwulan dalam rangka koordinasi dan konsolidasi organisasi untuk mewujudkan peranannya dalam mendorong sinergitas dan optimalisasi penyelenggaraan serta evaluasi program maupun merumuskan kebijakan dan regulasi pengelolaan hutan mangrove di Provinsi Sulawesi Utara.
3. KKMD mendorong Pemerintah Kab/Kota yang memiliki pesisir pantai bersama stakeholders lainnya untuk memberikan perhatian serius meningkatkan kualitas Pengelolaan Hutan Mangrove secara terpadu dan komprehensif termasuk membentuk KKMD Kab/Kota.
4. Dalam rangka pelaksanaan sistem pengelolaan Hutan Mangrove secara terpadu, maka KKMD membutuhkan suplai data yang akurat, lengkap dan di-update dari waktu ke waktu sesuai perkembangan riil yang terjadi. Balai Pengelola Hutan Mangrove Wilayah I sebagai penanggung jawab teknis pengelolaan hutan mangrove di Provinsi Sulawesi Utara dapat menyuplai kebutuhan data tersebut.
5. KKMD melaksanakan sosialisasi dan pembinaan secara terpadu serta pembentukan kelompok masyarakat dalam menyelamatkan populasi tanaman mangrove di Provinsi Sulawesi Utara sebagai upaya Penanggulangan degradasi hutan mangrove secara sistematis dan holistik untuk menghasilkan perubahan sikap dan pemahaman masyarakat terhadap manfaat hutan mangrove seperti :
- Mencegah erosi dan sedimentasi
- Melindungi garis pantai
- Mencegah intrusi air laut
- Memberikan dampak positif terhadap iklim mikro
- Meningkatkan penyediaan karbon
- Memberikan dampak positif terhadap percepatan pencapaian keberhasilan program Millenium Development Goals (MDG’s)
6. Harmonisasi dalam implementasi kebijakan Pengelolaan Hutan Mangrove di Provinsi Sulawesi Utara tercipta karena adanya komunikasi, komitmen, sumber daya dan kelembagaan para pihak; KKMD , Instansi Teknis terkait bersama LSM untuk menegakkan kaidah keseimbangan ekosistem Mangrove.
7. Implementasi kebijakan pengelolaan Hutan Mangrove secara terpadu oleh para pihak; Instansi teknis terkait, bukan sekedar tersusunnya Rencana program terpadu Pengelolaan Hutan Mangrove dan terbentuknya KKMD , melainkan oleh geliat kegiatan nyata yang mempertimbangkan solusi dan kearifan pembangunan wilayah dalam rangka mencapai kesejahteraan rakyat dan keseimbangan ekosistem pantai pesisir di wilayah Sulawesi Utara.
8. KKMD memprakarsai identifikasi manfaat tanaman mangrove yang berbasis pada kearifan lokal.
9. KKMD secara aktif menyelesaikan masalah-masalah internal dan eksternal, sehingga eksistensinya dapat terus meningkat.
10. Untuk optimalisasi pelaksanaan kegiatan KKMD perlu didukung dengan dana baik melalui APBN maupun APBD yang bersumber dari Instansi Teknis terkait tingkat Provinsi Sulawesi Utara, Balai Pengelolaan Mangrove Wilayah I serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Karakteristik diadaptasi dari Hasil Rumusan Rapat Koordinasi KKMD Provinsi Sulawesi Utara yang dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober 2011
Distribusi Hutan mangrove berdasarkan kabupaten dan kota di Sulawesi Utara.
Kepulauan Talaud
Kepulauan Sangihe
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Manado
Bitung
Tomohon
Minahasa Utara
Minahasa
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Bolaang Mongondow
Kotamobagu
Bolaang Mongondow Utara
Bolaang Mongondow Timur
Bolaang Mongondow Selatan
KKMD bekerja sama dengan Program Konservasi Ekosistem Mangrove di Program Studi Kehutanan, Universitas Sam Ratulangi, Manado.
Keputusan Gubernur Sulawesi Utara nomor 406 tahun 2022
tentang Pembentukan Kelompok Kerja Mangrove Daerah Provinsi Sulawesi Utara Periode 2022-2026.